kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.582   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.104   52,63   0,65%
  • KOMPAS100 1.118   12,13   1,10%
  • LQ45 778   5,50   0,71%
  • ISSI 291   2,23   0,77%
  • IDX30 406   1,99   0,49%
  • IDXHIDIV20 455   0,88   0,19%
  • IDX80 123   1,10   0,91%
  • IDXV30 131   0,56   0,43%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

OJK Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna


Rabu, 22 Januari 2025 / 18:35 WIB
OJK Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna.

Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Rabu 22 Januari 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-10/D.05/2025 per 17 Januari 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna.

"Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna yang beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lantai 30, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 23 Juni 2023," tulis OJK dalam keterangan resmi.

Baca Juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Aerowisata Indonesia

OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi).

Selanjutnya, keputusan nomor KEP-10/D.05/2025 per 17 Januari 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna Indonesia.

Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna, terdiri dari Huakanala Hubudi sebagai Ketua dan Saut Mardohar Sinaga sebagai Anggota.

OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×