Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna.
Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada Rabu 22 Januari 2025, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-10/D.05/2025 per 17 Januari 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna.
"Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna yang beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lantai 30, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 23 Juni 2023," tulis OJK dalam keterangan resmi.
Baca Juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Aerowisata Indonesia
OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi).
Selanjutnya, keputusan nomor KEP-10/D.05/2025 per 17 Januari 2024, juga menetapkan Tim Likuidasi untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna Indonesia.
Adapun Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna, terdiri dari Huakanala Hubudi sebagai Ketua dan Saut Mardohar Sinaga sebagai Anggota.
OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Selanjutnya: Tingkatkan Skill Para Pekerja Migran, Ini Langkah BNI Hong Kong
Menarik Dibaca: 5 Kebiasaan Sehat yang Harus Diajarkan kepada Anak Setiap Hari, Orang Tua Wajib Tahu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News