Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Merck Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/D.05/2017 tanggal 14 November 2017.
Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi dalam keterangan resmi menyebutkan, pembubaran secara efektif telah terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2017 lalu.
Namun tak dirinci alasan OJK membubarkan lembaga keuangan non bank tersebut. Hanya saja, OJK menyebutkan sejak tanggal pembubaran efektif tersebut Dana Pensiun Merck Indonesia dalam proses penyelesaian likuiditas dan wajib mencantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama dana pensiun.
Dengan begitu, dalam rangka melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi Dana Pensiun Merck Indonesia, ditunjuk tim likuidasi dengan susunan Atiek S Sawitri sebagai ketua, Indri Fajar Hastuti sebagai Sekretaris dan Aquira Kurniawati M, Abdul Hafizh, Enny Pancawardani E serta Eza Evariza sebagai anggota.
"Dengan penunjukkan tim tersebut tugas dan wewenang pengurus Dana Pensiun Merck Indonesia dinyatakan berakhir," tulis Riswinandi dalam keterangan resmi di laman OJK, baru-baru ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News