kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.317   10,00   0,06%
  • IDX 7.233   -24,48   -0,34%
  • KOMPAS100 1.065   -7,05   -0,66%
  • LQ45 844   -2,59   -0,31%
  • ISSI 214   -1,99   -0,92%
  • IDX30 434   -1,19   -0,27%
  • IDXHIDIV20 518   -2,00   -0,38%
  • IDX80 122   -0,92   -0,75%
  • IDXV30 124   -0,31   -0,25%
  • IDXQ30 142   -0,53   -0,37%

OJK bubarkan Dana Pensiun Merck Indonesia


Minggu, 10 Desember 2017 / 16:04 WIB
OJK bubarkan Dana Pensiun Merck Indonesia


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Merck Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/D.05/2017 tanggal 14 November 2017.

Dewan Komisioner OJK Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Riswinandi dalam keterangan resmi menyebutkan, pembubaran secara efektif telah terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2017 lalu.

Namun tak dirinci alasan OJK membubarkan lembaga keuangan non bank tersebut. Hanya saja, OJK menyebutkan sejak tanggal pembubaran efektif tersebut Dana Pensiun Merck Indonesia dalam proses penyelesaian likuiditas dan wajib mencantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang nama dana pensiun.

Dengan begitu, dalam rangka melaksanakan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian likuidasi Dana Pensiun Merck Indonesia, ditunjuk tim likuidasi dengan susunan Atiek S Sawitri sebagai ketua, Indri Fajar Hastuti sebagai Sekretaris dan Aquira Kurniawati M, Abdul Hafizh, Enny Pancawardani E serta Eza Evariza sebagai anggota.

"Dengan penunjukkan tim tersebut tugas dan wewenang pengurus Dana Pensiun Merck Indonesia dinyatakan berakhir," tulis Riswinandi dalam keterangan resmi di laman OJK, baru-baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×