kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dapen Pertamina bungkam soal saham Sugih


Rabu, 22 November 2017 / 19:08 WIB
Dapen Pertamina bungkam soal saham Sugih


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Pensiun Pertamina kembali menjadi sorotan. Hal ini masih berkisar penempatan investasi yang diduga bermasalah di sejumlah perusahaan, seperti PT Sugih Energy (SUGI) dan PT Elnusa (ELSA).

Kasus ini masuk ke babak baru setelah Kejaksaan Agung menahan Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) Edward Soeryadjaya pada Senin, 21 November 2017.

Sayangnya, pihak Dapen Pertamina masih bungkam perihal kasus tersebut. "Maaf saya tidak berkomentar soal hal tersebut," kata Direktur Utama Dana Pensiun Pertamina, Adrian Rusmana, Rabu (22/11).

Begitu pula saat ditanya soal rencana ke depan usai adanya kasus ini.

Kasus ini bermula pada tahun 2014, saat Dapen Pertamina masih dipimpin oleh Helmi Kamal Lubis. Pada pertengahan tahun itu, kedua pihak sepakat untuk membeli saham SUGI senilai Rp 601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

Namun kemudian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp 599 miliar. Helmi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor, Jakarta.

Belakangan Edward juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×