kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK cabut izin BPR Nusa Galang Makmur


Selasa, 07 Maret 2017 / 16:49 WIB
OJK cabut izin BPR Nusa Galang Makmur


Sumber: Antara | Editor: Rizki Caturini

MEDAN. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Galang Makmur di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Ini lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum-nya kurang dari 4%.

"Rasio kurang dari 4%itu tidak memenuhi standar kinerja keuangan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Otoritas Jasa keuangan (OJK) Kantor Regional 5, Lukdir Gultom, Selasa (7/3).

Keputusan pencabutan izin BPR Nusa Galang Makmur itu dikeluarkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada tanggal 1 Maret 2017 dengan Nomor 8/KDK.03/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Nusa Galang Makmur. Ini terhitung sejak tanggal 7 Maret 2017.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan Terhadap BPR Dalam Status Pengawasan Khusus (DPK), sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR Nusa Galang Makmur itu terlebih dahulu telah ditetapkan statusnya sebagai BPR DPK.

BPR Nusa Galang Makmur itu ditetapkan DPK oleh OJK sejak tanggal 19 Agustus 2016 menyusul KPMM atau CAR-nya kurang dari 4%. "Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan pengelolaan PT BPR Nusa Galang Makmur yang tidak memperhatikan azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian serta diperburuk dengan penurunan CR (Cash Ratio)," katanya.

Meski telah diminta untuk melakukan langkah-langkah penyehatan agar rasio KPMM/CAR menjadi paling kurang 4% dalam jangka waktu 180 hari terhitung sejak tanggal penetapan status DPK 19 Agustus 2016, manajemen BPR itu belum mampu juga memulihkan kinerja. "Sehingga akhirnya OJK mencabut izinnya," ujar Lukdir.

Selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

Setelah pencabutan izin BPR Nusa Galang Makmur, maka jumlah BPR di Sumut tinggal 54 perusahaan dan BPR Syariah delapan perusahaan.

(Evalisa Siregar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×