kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Tindak Tegas Kresna Life, Cabut Izin Usaha dan Perintahkan Bentuk Tim Likuidasi


Jumat, 23 Juni 2023 / 21:56 WIB
OJK Tindak Tegas Kresna Life, Cabut Izin Usaha dan Perintahkan Bentuk Tim Likuidasi
ILUSTRASI. OJK secara resmi mencabut izin usaha Kresna Life.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil tindakan tegas untuk PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, yakni secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut. 

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang membuat OJK mencabut izin usaha Kresna Life.

"Sebab, sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, yakni rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan, yakni selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ucap dia dalam konferensi pers, Jumat (23/6).

Baca Juga: Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Begini Kata Pengamat Asuransi

Ogi menyampaikan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. 
Adapun upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan atau SOL) dianggap tidak dapat dilaksanakan. 

Sebab, Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.

Ogi menambahkan, dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, atau tertanggung dan untuk melaksanakan kewenangan OJK berdasarkan UU Nomor 21 /2011 tentang OJK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK 18/2022 tentang Perintah Tertulis, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

Ogi menerangkan pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis yang dimaksud. 

Menurutnya, upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen. 

Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan atau klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi. 

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life, Begini Respons Nasabah

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," katanya.

Parahnya lagi, kata Ogi, OJK sebenarnya telah menyampaikan kesehatan Kresna Life sudah menurun sejak cukup lama. Oleh karena itu, diberikan kesempatan bagi pemegang saham dan manajemen Kresna Life untuk melakukan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) untuk disampaikan kepada OJK. 

"Dapat kami sampaikan bahwa RPK yang disampaikan oleh manajemen Kresna Life itu sudah sebanyak 10 kali, kemudian dari 10 kali tidak pernah ada yang terpenuhi dan terjadi sejak 2022," ucap Ogi.

Ogi menyampaikan RPK yang terakhir itu disampaikan menjelang berakhirnya 2022 dengan skema konversi dari kewajiban pemegang polis menjadi Subordinate Loan (SOL). Artinya, kekurangan konversi tersebut akan dipenuhi dengan tambahan modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) atau strategic partner yang akan masuk ke dalam perusahaan. 

"Namun, sampai dengan perpanjangan waktu yang telah diberikan, konversi itu juga belum dilakukan secara benar," ujarnya.

Ogi juga menerangkan jumlah nasabah yang menyetujui perjanjian SOL juga belum mencapai target yang diharapkan. Selain itu, OJK juga menemukan PSP tidak pernah memasukan modal ke dalam perusahaan atau escrow acount untuk memenuhi kekurangan. 

Dengan demikian, OJK merasa sudah memberikan waktu yang cukup panjang kepada manajemen Kresna Life dan pemegang saham untuk menyehatkan keuangan. 

Alhasil, OJK memberikan keputusan yang tegas dalam perlindungan hukum kepada para pemegang polis dan juga kepastian hukum untuk industri bagi perusahaan-perusahaan yang tidak kooperatif dan tak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ogi menyampaikan Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya seusai dicabut izin usaha. Dia juga menyampaikan perusahaan tersebut harus segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum. 

"Selain itu, membentuk Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life," katanya.

Ogi mengatakan Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Baca Juga: Izin Usaha Dicabut, OJK: Kresna Life Tak Lakukan RPK Usai Diberi Kesempatan 10 Kali

Dia menyampaikan perintah pembentukan tim likuidasi sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, yang mana dikatakan bahwa setelah OJK mencabut izik usaha, maka dalam waktu 30 hari perusahaan itu harus dibubarkan dan dibentuk tim likuidasi yang bertugas untuk melakukan pemberesan terhadap perusahaan.

Apabila dalam 30 hari perusahaan tidak membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi, OJK berwenang untuk melakukan pembubaran perusahaan dan juga membentuk tim likuidasi.

Di sisi lain, tampaknya keputusan OJK tersebut tak disambut baik bagi korban sekaligus nasabah Kresna Life yang sudah menandatangani perjanjian subordinate loan (SOL). 

Terkait hal tersebut, salah satu korban Kresna Life Christian tak memungkiri akan ada nasabah yang tidak puas dengan keputusan tersebut. 

"Bisa saja melakukan penuntutan ke OJK, apalagi jika aset yang dibagikan sangat minim sekali (lewat likuidasi)," ucap Christian kepada Kontan.co.id, Jumat (23/6).

Christian mengatakan keputusan tersebut jelas-jelas bukan solusi untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi, dianggap malah memperpanjang masalah. 

"Apakah OJK bisa menjamin pengembalian dana pemegang polis 100% melalui mekanisme likuidasi? Jangan hanya membagi, lalu dianggap selesai," ungkapnya.

Menurut Christian, OJK terkesan terburu buru mengambil keputusan mencabut izin usaha Kresna Life. Dia menganggap OJK hanya mau segera lepas dari kasus tanpa peduli efeknya ke nasabah.  

Dia menilai OJK juga memiliki kesalahan dalam hal fungsi pengawas. Menurutnya justru OJK yang menyebabkan kejadian Kresna Life terjadi dan merugikan nasabah.

"Bagaimana bisa suatu produk K-lita yang produknya sudah disetujui oleh OJK, tetapi ternyata menyimpan masalah bom waktu karena melanggar aturan OJK. Apakah OJK tidak mengawasi?" katanya.

Christian merupakan salah satu nasabah yang membeli produk PIK. Dia mengatakan kalau dahulu mengetahui ada produk, seperti K-lita, yaitu unit link yang dijaminkan, tentu dirinya tak akan mau membeli produk asuransi tersebut.

Baca Juga: Seusai Izin Usaha Dicabut, OJK Perintahkan Kresna Life Bentuk Tim Likuidasi

Sebab, pasti jadi masalah ujung-ujungnya. Menurutnya, OJK semestinya mengetahui hal tersebut dan melindungi nasabah, bukan hanya sudah terjadi lalu memutuskan cabut izin usaha dan likuidasi. Dia menganggap OJK tak profesional karena telah melakukan hal tersebut.

Dia menyatakan harapannya sudah pupus. Sebab, setelah cabut izin usaha dan likuidasi, maka nasabah kemungkinan hanya akan mendapatkan pengembalian yang sangat minim. 

"Tinggal aset yang nilainya sudah turun jauh dibagi ramai-ramai dan dianggap selesai sudah sama OJK," ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat pencabutan izin usaha  Kresna Life sudah bisa diduga karena perusahaan tersebut tidak bisa mengatasi penyebab  dikenakannya status Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang sudah berlangsung lama.

"Salah satunya tidak ada setoran modal dari pemegang saham maupun mendatangkan investor baru," ucap Ivan, Jumat (23/6).

Ivan menerangkan upaya pengalihan kewajiban kepada pemegang polis dengan skema Subordinate Loan (SOL) meskipun didukung oleh sebagian besar pemegang polis tampaknya terhalang karena menghadapi masalah administrasi dan tidak memberi keyakinan adanya perbaikan Risk Based Capital (RBC).

Menurutnya, dengan pencabutan izin usaha, Kresna Life terbuka lebar untuk mengajukan PKPU sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Adapun PKPU sebagai solusi akhir  dan langkah yang bermartabat bagi pemegang polis selaku kreditur.

Dia menerangkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak menyalahi aturan. Sebab, Kresna Life sudah tidak lagi menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan statusnya sudah seperti perusahaan biasa sejak dilakukannya pencabutan izin usaha, Jumat (23/6).

Ivan menganggap langkah PKPU jauh lebih sederhana. Berdasarkan UU, waktu PKPU dibatasi paling lama 45 hari dan PKPU Tetap yang berlangsung paling lama 270 hari jika disetujui oleh kreditor melalui pemungutan suara dibanding proses likuidasi yang akan memakan waktu hingga 2 tahun menurut POJK Nomor 28/POJK.05/2015 Tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

"Ketika izinnya sudah dicabut, Kresna Life sudah bukan lagi perusahaan asuransi. Sebab, tak memenuhi syarat perusahaan asuransi, yaitu menjalankan perusahaan asuransi dan mendapat izin dari OJK," katanya.

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna

Ivan juga berharap agar OJK tidak mengulangi preseden buruk melakukan intervensi ke Pengadilan Negeri seperti yang dilakukan pada kasus Permohonan PKPU Wanaartha Life, yakni mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri untuk menolak gugatan PKPU yang diajukan perwakilan nasabah.

"Sesuai dengan semangat UU Nomor 4 Tahun 2023 yang mengedepankan Perlindungan Konsumen, OJK hendaknya tidak menghalangi nasabah mengajukan PKPU, seperti preseden buruk yang dilakukan saat proses likuidasi asuransi Wanaartha Life," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus Kresna Life bermula pada 1 Februari 2020, saat itu Kresna Life mengirim surat ke pempol karena ada penundaan pembayaran. Setelah itu, 7 Desember 2020, Kresna Life terkena sanksi OJK karena tidak memenui tiga rekomendasi pemeriksaan dari OJK.

Pada 10 Desember 2020, PKPU Kresna Life dan pada 18 Februari 2021 terjadi putusan damai. Pada 22 Maret 2021, Kresna Life mulai bayar klaim sesuai putusan homologasi. Setelah itu, 8 Juni 2021 terjadi putusan pailit MA.

Pada 1 Juli 2022 nasabah kemudian menggugat Kresna Life. Pada 21 September 2022, Direktur Utama Kresna Life ditetapkan sebagai tersangka. Pada 9 Februari 2023, OJK memberikan kesempatan Kresna Life menjalanka RPK terkait SOL. 23 Juni 2023, OJK mencabut izin usaha Kresna Life.

Hingga berita ini dibuat, KONTAN telah mencoba menghubungi kuasa hukum nasabah dan pihak Kresna Life, tetapi belum ada tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×