kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.923   53,00   0,30%
  • IDX 5.685   -135,88   -2,33%
  • KOMPAS100 734   -18,63   -2,48%
  • LQ45 559   -13,70   -2,39%
  • ISSI 197   -4,20   -2,09%
  • IDX30 318   -7,09   -2,18%
  • IDXHIDIV20 393   -8,50   -2,12%
  • IDX80 83   -2,10   -2,45%
  • IDXV30 107   -1,83   -1,69%
  • IDXQ30 103   -2,19   -2,09%

OJK Cabut Izin Pembentukan Kantor Cabang dengan Prinsip Syariah Tokio Marine Life


Jumat, 19 September 2025 / 19:32 WIB
OJK Cabut Izin Pembentukan Kantor Cabang dengan Prinsip Syariah Tokio Marine Life
ILUSTRASI. Jajaran direksi PT Tokio Marine Indonesia


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia.

Hal itu dilakukan sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan Unit Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah sebagai bagian rencana aksi PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia.

Berdasarkan pengumuman pada 19 September 2025 di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-481/PD.02/2025 per 3 September 2025.

Baca Juga: Bancassurance Hadapi Tantangan Digital, Tokio Marine Life Siapkan Strategi Baru

"Pencabutan izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Selanjutnya, OJK menerangkan PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: Tokio Marine Life Terapkan Strategi Ini untuk Genjot Premi

OJK menyampaikan apabila diperlukan informasi lebih lanjut mengenai pencabutan izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia atau pengaduan atas penyelesaian kewajiban Unit Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, nasabah dapat menghubungi alamat kantor pusat PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia yang berlokasi di International Financial Center Tower 2, Level 33A-35, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Tokio Marine Life Ungkap Sejumlah Tantangan yang Dirasakan pada Semester I-2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×