Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia.
Hal itu dilakukan sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan Unit Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah sebagai bagian rencana aksi PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia.
Berdasarkan pengumuman pada 19 September 2025 di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-481/PD.02/2025 per 3 September 2025.
Baca Juga: Bancassurance Hadapi Tantangan Digital, Tokio Marine Life Siapkan Strategi Baru
"Pencabutan izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Selanjutnya, OJK menerangkan PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Baca Juga: Tokio Marine Life Terapkan Strategi Ini untuk Genjot Premi
OJK menyampaikan apabila diperlukan informasi lebih lanjut mengenai pencabutan izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia atau pengaduan atas penyelesaian kewajiban Unit Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, nasabah dapat menghubungi alamat kantor pusat PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia yang berlokasi di International Financial Center Tower 2, Level 33A-35, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tokio Marine Life Ungkap Sejumlah Tantangan yang Dirasakan pada Semester I-2025
Selanjutnya: Mahasiswa dari 27 Universitas Adu Inovasi Logistik di Ajang ICON 3.0
Menarik Dibaca: Flash Sale KAI Rp80 Ribu! Tiket Kereta Murah, Cek Tanggalnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News