Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance.
Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-120/NB.213/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 7 November 2022.
“Pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Direktur IKNB Syariah Kris Ibnu Roosmawati dalam keterangan resminya, Rabu (4/1).
Baca Juga: Tak Memenuhi Ketentuan Modal, 5 Perusahaan Pembiayaan Bakal Diakuisisi
Lebih lanjut, Kris menyampaikan alasan dari pencabutan izin tersebut dikarenakan ada permohonan sendiri dari perusahaan tersebut.
Sebagai informasi, PT Bentara Sinergies Multifinance berlokasi di Hermina Tower, Jalan HBR Motik Blok B-10 Kavling Nomor 4, Kompleks Kemayoran, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
“Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News