kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

OJK cabut izin usaha BPR Artaprima Danajasa


Minggu, 18 Oktober 2020 / 11:31 WIB
OJK cabut izin usaha BPR Artaprima Danajasa
ILUSTRASI. logo OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artaprima Danajasa sebagaimana keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-150/D.03/2020 tanggal 15 Oktober 2020.

"OJK mencabut izin usaha BPR Artaprima Danajasa yang beralamat di ruko Niaga Kalimas Blok B-1, Jalan Inspeksi Kalimalang Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2020," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan, dalam keterangan resmi, Jumat (16/10). 

Dengan pencabutan itu, perusahaan wajib menyelesaikan beberapa kewajiban. Pertama, kantor BPR Artaprima Danajasa harus ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.

Baca Juga: Sudah penuhi ketentuan, OJK cabut sanksi pembekuan National Finance

"Kemudian menyelesaikan hak dan kewajiban BPR Artaprima Danajasa akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Terakhir, pengurus atau pemilik BPR Artaprima Danajasa dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Selanjutnya: OJK bekukan First Indo American Leasing (FINN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×