Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari efektif per 31 Maret 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dikutip Selasa (31/3/2026), pencabutan ini ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pembangunan Nagari.
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Pembangunan Nagari
Dengan keputusan tersebut, seluruh kantor BPR Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, resmi ditutup untuk umum dan perseroan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.
Seiring dengan pencabutan izin usaha ini, penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR Pembangunan Nagari yang telah dinonaktifkan dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sistem perbankan serta melindungi kepentingan nasabah.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













