kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Soko Rahayu


Rabu, 04 Desember 2024 / 13:20 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Soko Rahayu
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Soko Rahayu.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Soko Rahayu. Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-135/KO.13/2024 per 25 November 2024. 

"OJK mencabut izin usaha Koperasi LKM Soko Rahayu yang beralamat di Desa Soko, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, terhitung sejak 25 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12).

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Soko Rahayu, OJK menyatakan, kantor Koperasi LKM Soko Rahayu ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Desa Bendo

Selain itu, pengurus Koperasi LKM Soko Rahayu diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi. OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Soko Rahayu akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

OJK juga menyatakan pengurus Koperasi LKM Soko Rahayu dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×