Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Desa Bendo.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 3 Desember 2024, pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-136/KO.13/2024 per 25 November 2024.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Desa Bendo yang beralamat di Desa Bendo, Kecamatan Sukadono, Kabupaten Sragen, terhitung sejak tanggal 25 November 2024," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (3/12).
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Desa Bendo, OJK mengharuskan kantor Koperasi LKM Desa Bendo ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Pondok Subur
Pengurus Koperasi LKM Desa Bendo juga diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
Selain itu, OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Desa Bendo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar pencabutan izin usaha itu, pengurus Koperasi LKM Desa Bendo dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Selanjutnya: Catat! Ini Jadwal Libur Sekolah Akhir Desember 2024 di Sejumlah Daerah
Menarik Dibaca: Robert Kiyosaki Ramal, Harga Bitcoin Bisa Terbang ke Posisi Ini Tahun Depan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News