kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.000   37,00   0,21%
  • IDX 5.791   95,70   1,68%
  • KOMPAS100 752   17,00   2,31%
  • LQ45 570   13,37   2,40%
  • ISSI 201   2,28   1,15%
  • IDX30 323   7,33   2,32%
  • IDXHIDIV20 397   8,68   2,23%
  • IDX80 85   1,86   2,23%
  • IDXV30 108   1,63   1,54%
  • IDXQ30 104   2,16   2,12%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sumber Makmur Sri Rejeki


Selasa, 13 Januari 2026 / 16:35 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sumber Makmur Sri Rejeki
ILUSTRASI. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (KONTAN/Baihaki) OJK secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Sumber Makmur Sri Rejeki. ?


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Sumber Makmur Sri Rejeki. 

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Januari 2025, pencabutaan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-95/KO.13/2025 per 30 Desember 2025. 

"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sumber Makmur Sri Rejeki di Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Aswata Targetkan Kinerja Premi Asuransi Kendaraan Kembali Tumbuh pada 2026

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Makmur Sri Rejeki ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Makmur Sri Rejeki agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Makmur Sri Rejeki akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Makmur Sri Rejeki dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. 

Baca Juga: Reksa Dana Pendapatan Tetap Masih Jadi Primadona Investor pada 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×