Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Sumber Makmur Sri Rejeki.
Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 12 Januari 2025, pencabutaan izin usaha itu berdasarkan surat KEP-95/KO.13/2025 per 30 Desember 2025.
"Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Sumber Makmur Sri Rejeki di Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan terhitung sejak 30 Desember 2025," ujar Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Aswata Targetkan Kinerja Premi Asuransi Kendaraan Kembali Tumbuh pada 2026
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, OJK menyatakan kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Makmur Sri Rejeki ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
OJK juga meminta pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Makmur Sri Rejeki agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi.
OJK juga menyampaikan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Makmur Sri Rejeki akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Sumber Makmur Sri Rejeki dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: Reksa Dana Pendapatan Tetap Masih Jadi Primadona Investor pada 2026
Selanjutnya: IHSG Menguat 0,72% ke 8.948 pada Selasa (13/1), MBMA, PGEO, MDKA Top Gainers LQ45
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 9-15 Januari 2026, Detergent Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













