kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.929   1,00   0,01%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

Makin Bertambah, OJK Beri Izin Usaha Asia Berlian Cemerlang Gadai


Jumat, 17 Maret 2023 / 06:58 WIB
Makin Bertambah, OJK Beri Izin Usaha Asia Berlian Cemerlang Gadai
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada Asia Berlian Cemerlang Gadai


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Asia Berlian Cemerlang Gadai berdasarkan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-16/D.05/2023 tertanggal 6 Maret 2023.

Adapun, Asia Berlian Cemerlang Gadai beralamat di Ruko Paskal Hypersquare Blok H1 Nomor 2, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar mengatakan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Baca Juga: OJK Resmi Bubarkan DPLK Adisarana Wanaartha

Asep menambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (“POJK Nomor 31”), PT Asia Berlian Cemerlang Gadai wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) hal sebagai berikut:

  • Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
  • Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK
  • Hari dan jam operasional; dan
  • Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Asia Berlian Cemerlang Gadai diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

"Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," ujar Asep dalam keterangan tertulis di laman resmi OJK, Kamis (16/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×