kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK Cabut Izin Usaha Delapan Sembilan Aset Manajemen


Rabu, 29 Maret 2023 / 13:31 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Delapan Sembilan Aset Manajemen
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha Delapan Sembilan Aset Manajemen


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi administratif untuk PT Delapan Sembilan Aset Manajemen. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin usaha.

Setelah dilakukan pemeriksaan, perusahaan yang sebelumnya bernama Indosurya Asset Management ini dinilai melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pelanggaran yang dilakukan adalah Delapan Sembilan Aset Manajemen tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi selama dua tahun berturut-turut.

Oleh karenanya, perusahaan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai manajer investasi sejak Juni 2020 hingga sekurang-kurangnya pada Juni 2022.

Baca Juga: Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama Dapat Sanksi PKU dari OJK

Dengan sanksi tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari  menegaskan perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi

“diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada),” tulisnya dalam surat pengumuman yang ditulis pada 27 Maret 2023.

Tak hanya itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan sanksi administratif berupa denda kepada OJK.

Terakhir, Yunita bilang pembubaran perusahaan dilakukan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan dan dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apa pun.

“selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×