kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati


Kamis, 16 Mei 2024 / 17:19 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataram Pati
ILUSTRASI. OJK mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pundi Mataram Pati.KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Pundi Mataram Pati. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP25/KO.13/2024 per 18 April 2024. 

Adapun alasan pencabutan izin usaha tersebut karena perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka Koperasi LKM Pundi Mataram Pati ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.

Selain itu, Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi. 

Baca Juga: Data Fintech Lending akan Wajib Masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan

OJK menyebut penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Pundi Mataram Pati akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurus Koperasi LKM Pundi Mataram Pati juga dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×