kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Ini Kata Pengamat


Jumat, 10 Mei 2024 / 18:32 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. OJK telah mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.

Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ditutupnya operasional fintech P2P lending bermasalah, seperti TaniFund, juga dilakukan untuk melindungi kepentingan lender dan borrower. Dia menganggap hal itu juga sebagai peringatan bagi fintech lending lain sehingga tidak ada lagi kejadian serupa seperti TaniFund. 

"Platform lain yang bermasalah juga dituntut untuk segera menyelesaikan masalah terkait. Jika tidak, maka izin usahanya wajib dicabut atau dibekukan. TaniFund juga harus menyelesaikan tuntutan lender meskipun izinnya dicabut OJK," kata Nailul kepada Kontan, Jumat (10/5).

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund

Nailul juga mengatakan sangat berpotensi ada fintech P2P lending lain yang dicabut izin usahanya ketika status operasionalnya sudah darurat, seperti TaniFund. Terlebih kasus miss management, seperti Investree, yang penyelesaiannya butuh waktu berlarut.

Untuk antisipasi kejadian seperti TaniFund tak terulang ke depannya, Nailul berpendapat perlu pengaturan di dua sisi, baik lender dan borrower. Dari sisi lender, dia bilang kewajiban ikut asuransi sebagai mitigasi risiko bisa diketatkan. Jika perlu, OJK menginisiasi pembentukan Lembaga Penjamin Investasi di fintech P2P lending, seperti LPS-nya bank atau asuransi. 

"Selain itu, OJK perlu merasionalkan bunga manfaat bagi lender sehingga bisa mengukur risiko dengan tepat," katanya.

Dari sisi borrower, Nailul mengatakan penggunaan data SLIK sangat diperlukan. Dia pun menyampaikan ada kabar yang menyatakan bahwa pertengahan tahun ini sudah bisa menggunakan data SLIK untuk credit scoring P2P lending. Hal itu juga diperlukan untuk menghindari peminjam nakal dari perbankan yang dirasa banyak juga meminjam di fintech P2P lending. 

Meskipun ada kasus TaniFund, Nailul menyebut prospek fintech lending masih sangat besar ke depannya, mengingat gap kredit yang masih besar.

Baca Juga: TaniFund Hanya Sanggup Bayar 3% Pengembalian Dana Lender

"Khususnya, untuk mengisi gap di unbanked dan underbanked society. Oleh karena itu, langkah mitigasi sangat penting dilakukan," ucap Nailul.

Sebagai informasi, OJK mengatakan pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan karena platform tersebut telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Oleh karena itu, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri fintech lending dan selanjutnya wajib melakukan likuidasi. (*)

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×