kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45887,73   13,33   1.52%
  • EMAS1.365.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma


Kamis, 04 Januari 2024 / 21:20 WIB
Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mendapat sanksi cabut izin usaha kembali bertambah. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Koperasi BPR Wijaya Kusuma (BPR Wijaya Kusuma).

Keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024. BPR Wijaya Kusuma beralamat di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun.

Baca Juga: Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya

Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto bilang, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan pada 18 Juli 2023. Kala itu, pertimbangannya adalah tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.

Pada 13 Desember 2023, OJK menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

“Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud,” ujar Bambang dalam keterangan resmi, Kamis (4/1).

Selanjutnya, Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi Koperasi BPR Wijaya Kusuma, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Sejumlah Multifinance Sepanjang 2023, Ini Kata APPI

Atas permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 38 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Meski demikian, OJK menegaskan kondisi perbankan nasional dalam kondisi stabil dengan profil risiko yang terjaga. Pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma merupakan bagian dari proses pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku untuk terus membangun industri perbankan yang sehat, kuat dan melindungi konsumen.

“OJK mengimbau nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×