Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Anggrek. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP20/KO.14/2024 per 12 Februari 2024.
Adapun alasan pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan keputusan RUPS atau rapat anggota. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka Koperasi LKMS Anggrek dilarang melakukan sejumlah hal.
Salah satunya Koperasi LKMS Anggrek ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
Baca Juga: OJK Beberkan Kabar Terbaru Langkah Banding Terhadap Putusan PTUN Soal Kresna Life
Selain itu, pengurus Koperasi LKMS Anggrek diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.
Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Anggrek akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, OJK menyampaikan pengurus Koperasi LKMS Anggrek dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News