kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.779   -88,00   -0,49%
  • IDX 6.502   107,46   1,68%
  • KOMPAS100 842   17,11   2,07%
  • LQ45 639   11,27   1,80%
  • ISSI 229   4,24   1,89%
  • IDX30 356   5,32   1,52%
  • IDXHIDIV20 433   5,05   1,18%
  • IDX80 96   1,89   2,00%
  • IDXV30 121   1,43   1,20%
  • IDXQ30 113   1,57   1,41%

OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura PT Techno Venture Business Synergy


Senin, 29 Agustus 2022 / 13:27 WIB
ILUSTRASI. OJK mencabut izin usaha modal ventura milik PT Techno Venture Business Synergy. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Adrianus Octaviano, Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha modal ventura milik PT Techno Venture Business Synergy yang beralamat di Jalan Raya Kebayoran Lama No. 80 B-02, Jakarta Barat, sejak 16 Agustus 2022.

Pencabutan izin usaha ini menjadi jumlah pelaku usaha di modal ventura kembali berkurang yang per Juni 2022 sebanyak 58 pelaku usaha. Angka itu juga turun dari kuartal sebelumnya yang berjumlah 59 pelaku usaha.

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Techno Venture Business Synergy berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-37/D.05/2022 dengan alasan perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Pembiayaan Mashill Internasional Finance

“Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin seperti dikutip dalam pengumumannya, Senin (29/8).

Ihsanuddin menyebutkan perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, melaksanakan proses pengembalian barang jaminan, jika ada, atas pembiayaan yang berada di perusahaan bagi seluruh pasangan usaha dan/atau debitur yang telah lunas.

“Memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha dan/atau debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh pasangan usaha dan/atau debitur,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×