kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Cabut Izin Usaha Pembiayaan Mashill Internasional Finance


Senin, 29 Agustus 2022 / 13:24 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Pembiayaan Mashill Internasional Finance
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabut izin usaha perusahaan pembiayaan


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha pembiayaan kembali dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini, giliran PT Mashill Internasional Finance yang berlaku sejak 16 Agustus 2022.

Pencabutan izin perusahaan yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta Nomor 141, Blok 1/6, RT 09 - 10 Mangga Dua Selatan, Jakarta Pusat ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-38/D.05/2022.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin menegaskan dengan adanya sanksi tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun, kewajiban yang perlu dilakukan ialah menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan. Serta, memberikan informasi secara jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Baca Juga: Kartu Kredit Pemerintah Domestik dan QRIS Antarnegara Resmi Diluncurkan

“(juga) menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan,” ujar Ihsanuddin seperti dikutip dalam pengumumannya, Senin (29/8).

Selain itu, Mashill Internasional Finance juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

“kami menghimbau kepada seluruh debitur PT Mashill Internasional Finance yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×