kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK cabut izin usaha OVO Finance Indonesia, bukan dompet digital OVO


Rabu, 10 November 2021 / 09:01 WIB
ILUSTRASI. Izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia dicabut. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

3) Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan OJK juga mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Sementara itu, melansir Kontan.co.id, pihak manajemen PT Visionet Internasional yang merupakan perusahaan dompet digital OVO pun mengungkapkan bahwa OFI bukan bagian dari perusahaannya meskipun sama-sama menggunakan kata OVO.

“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Head of Public Relations OVO, Harumi Supit dalam siaran pers, Rabu (10/11).

Harumi bilang pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Dia mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada masalah pada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam OVO Group.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” imbuh dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya"
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Yoga Sukmana

Selanjutnya: Sebanyak 102 fintech lending sudah terintegrasi pusdafil OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×