Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia dicabut. Pencabutan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Dalam pegumumannya, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/11/2021), OJK mengungkapkan pencabutan izin usaha OVO Finance Indonesia dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.
Baca Juga: Perkuat integrasi, 102 fintech lending sudah gabung ke pusdafil OJK
Dengan telah dicabutnya izin usaha itu, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Selain itu, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1) Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
2) Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
Baca Juga: Baru Dua Tahun Beroperasi, OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia
3) Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan OJK juga mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Sementara itu, melansir Kontan.co.id, pihak manajemen PT Visionet Internasional yang merupakan perusahaan dompet digital OVO pun mengungkapkan bahwa OFI bukan bagian dari perusahaannya meskipun sama-sama menggunakan kata OVO.
“OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” ujar Head of Public Relations OVO, Harumi Supit dalam siaran pers, Rabu (10/11).
Harumi bilang pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Dia mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada masalah pada perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam OVO Group.
“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” imbuh dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Ini Alasannya"
Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Yoga Sukmana
Selanjutnya: Sebanyak 102 fintech lending sudah terintegrasi pusdafil OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News