kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Sebanyak 102 fintech lending sudah terintegrasi pusdafil OJK


Selasa, 09 November 2021 / 15:10 WIB
Sebanyak 102 fintech lending sudah terintegrasi pusdafil OJK
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam upaya pengawasan praktik fintech lending legal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membangun pusat data fintech lending atau dikenal pusdafil. Saat ini, sudah ada 102 fintech lending yang terintegrasi dalam pusdafil tersebut.

“Progresnya, saat ini sudah ada sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi, terintegrasi dengan pusdafil," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi dalam Dialog Kebangsaan, Selasa (9/11).

"Tentunya integrasi ini terus kita lanjutkan supaya pelaku industri bisa melakukan pengecekan data-data sebelum melakukan pencairan dana kepada nasabahnya,” lanjut dia.

Adapun, Riswinandi bilang melalui pusdafil ini, OJK bisa mengawasi segala transaksi yang dilakukan oleh pelaku industri, meliputi pengawasan limit pinjaman, tingkat keberhasilan penyaluran pinjaman, dan kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman.

Baca Juga: Situs cekfintech.id buat cek legalitas pinjol, meluncur 11 November 2021!

“Diharapkan dengan hadirnya system pengawasan ini nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech P2P legal yang berizin dari OJK,” tambahnya.

Asal tahu saja, per 25 Oktober 2021 yang lalu, jumlah fintech terdaftar dan berizin OJK sebanyak 104 fintech lending. Itu berarti mayoritas pelaku fintech telah tergabung dalam pusdafil tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Riswinandi juga mengapresiasi AFPI yang secara responsif memutuskan untuk memangkas bunga fintech lending sampai dengan 50%. Adapun, hal tersebut dilakukan karena Presiden Joko Widodo sempat menyebut bahwa bunga fintech lending terlalu tinggi.

“Diharapkan dengan turunnya bunga fintech legal ini dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan fintech legal dibandingkan dengan fintech illegal,” ungkap Riswinandi.

Selanjutnya: Transaksi uang elektronik perbankan melonjak di tengah pandemi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×