kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   90.000   3,23%
  • USD/IDR 16.850   -59,00   -0,35%
  • IDX 8.951   -41,17   -0,46%
  • KOMPAS100 1.235   -4,75   -0,38%
  • LQ45 874   -1,52   -0,17%
  • ISSI 329   -0,59   -0,18%
  • IDX30 449   0,67   0,15%
  • IDXHIDIV20 532   3,66   0,69%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 148   1,36   0,93%
  • IDXQ30 144   0,72   0,50%

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance


Jumat, 23 Januari 2026 / 18:43 WIB
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Varia Intra Finance
ILUSTRASI. OJK mencabut izin PT Varia Intra Finance setelah gagal disehatkan. Cari tahu detail keputusan ini dan implikasinya bagi industri pembiayaan. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atau multifinance, PT Varia Intra Finance. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-3/D.06/2026 per 20 Januari 2026.

"Pencabutan itu dilakukan mengingat PT Varia Intra Finance telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya," ucapnya dalam keterangan resmi.

Ismail menjelaskan OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT Varia Intra Finance untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT Varia Intra Finance belum bisa memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

Baca Juga: OJK Dorong Program Penjaminan Polis Berlaku Lebih Cepat pada 2027

Ismail menambahkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Dia bilang tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT Varia Intra Finance, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Selanjutnya: Ternyata Ini 6 Alasan Sering Lapar saat Cuaca Dingin, Apa Saja ya?

Menarik Dibaca: Ternyata Ini 6 Alasan Sering Lapar saat Cuaca Dingin, Apa Saja ya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×