Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang percepatan implementasi program penjaminan polis asuransi dari semula 2028 menjadi 2027.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan pembentukan program penjaminan polis paling lambat lima tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, UU P2SK diundangkan pada 2023 sehingga secara ketentuan program penjaminan polis seharusnya berlaku pada 2028. Namun, saat ini tengah berlangsung pembahasan di tingkat kementerian dan lembaga, termasuk OJK, untuk mempercepat implementasinya menjadi 2027.
Baca Juga: Clipan Finance Beberkan Peluang dan Tantangan yang Pengaruhi Laba 2026
“Namun, saat ini terdapat pembicaraan di tingkat kementerian dan lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mempercepat implementasi program tersebut menjadi 2027," kata Ogi dalam paparan peresmian gedung baru Grha Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Saat ini, OJK tengah mematangkan berbagai aspek teknis terkait program penjaminan polis, mulai dari syarat kepesertaan perusahaan asuransi, besaran premi penjaminan, hingga mekanisme pelaksanaannya. Dalam proses tersebut, OJK juga melibatkan asosiasi industri untuk memperoleh masukan.
“Tentunya asosiasi menjadi partner dari OJK untuk mendapatkan masukan bagaimana program penjaminan polis," tuturnya.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa UU P2SK juga membawa perubahan signifikan dalam penanganan perusahaan asuransi yang mengalami kondisi insolven. Dalam ketentuan sebelumnya, yakni UU Nomor 4 Tahun 2023, perusahaan asuransi yang dinyatakan insolven tidak memiliki mekanisme resolusi dan langsung dibubarkan serta dilikuidasi.
Melalui UU P2SK, pendekatan tersebut diubah dengan memberikan ruang bagi proses resolusi, antara lain melalui penyehatan perusahaan, penetapan pengelola statuter, hingga masuknya investor strategis atau investor baru untuk melanjutkan operasional perusahaan. Likuidasi baru dilakukan apabila seluruh upaya resolusi tersebut tidak dapat dijalankan.
Ke depan, proses likuidasi perusahaan asuransi yang insolven akan dialihkan kepada lembaga penyelenggara program penjaminan polis, yakni Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan demikian, OJK tidak lagi menangani proses likuidasi dan hanya berhenti pada pencabutan izin usaha perusahaan asuransi.
“OJK tidak lagi mengurusi likuidasi dan berhenti pencabutan izin saham kemudian proses likuidasi akan diaihkan," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Tengah Pertimbangkan Ajukan Gugatan Perdata untuk Satu Kasus
Selanjutnya: Revisi UU Pangan, Anggota DPR Ini Usul Fungsi Bulog Dikembalikan Seperti Dulu
Menarik Dibaca: Eka Hospital MT Haryono, Pilihan Baru Layanan Kesehatan dengan Teknologi Robot
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












