kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.777   18,00   0,11%
  • IDX 7.480   0,54   0,01%
  • KOMPAS100 1.157   2,51   0,22%
  • LQ45 918   4,40   0,48%
  • ISSI 226   -0,78   -0,35%
  • IDX30 474   2,88   0,61%
  • IDXHIDIV20 571   3,56   0,63%
  • IDX80 132   0,52   0,39%
  • IDXV30 140   1,17   0,84%
  • IDXQ30 158   0,64   0,41%

OJK cabut izin usaha PT Citra Mandiri Multi Finance


Selasa, 29 September 2020 / 16:48 WIB
OJK cabut izin usaha PT Citra Mandiri Multi Finance
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Citra Mandiri Multi Finance. Hal itu tertuang dalam keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-40/D.05/2020 tanggal 23 September 2020.

“Dengan dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9).

Ketentuan tersebut ialah menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan. Lalu memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Juga menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Ia menyebut pencabutan izin usaha itu berlaku sejak 23 September 2020. Perusahaan ini beralamat di Jalan Mayjend. Sutoyo Nomor 33, Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Waspada ya, Ada 126 Fintech Ilegal Lagi yang Dilaporkan ke Bareskrim

“Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 73 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau pembiayaan syariah, dalam nama perusahaan,” pungkas Anggar.

Selanjutnya: Tak sehat, OJK cabut izin usaha 39 perusahaan asuransi dan reasuransi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×