Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan efek PT Indosterling Aset Manajemen sebagai manajer investasi. Sanksi administratif itu diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan OJK atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada 20 Agustus 2024. OJK menilai perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Adapun PT Indosterling Aset Manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Pelanggaran yang dilakukan, di antaranya kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak dapat memenuhi hal-hal yang diperintahkan OJK setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati, tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris, tidak memiliki independen, Komisaris tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dipersyaratkan, hingga tidak memenuhi penyampaian laporan Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan POJK Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit
Dengan dicabutnya izin kepada usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi tersebut, maka PT Indosterling Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada), diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (SIPO) (jika ada).
Selain itu, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Selanjutnya, dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News