kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.298   16,00   0,10%
  • IDX 7.070   4,89   0,07%
  • KOMPAS100 1.024   -1,02   -0,10%
  • LQ45 796   -0,40   -0,05%
  • ISSI 225   0,09   0,04%
  • IDX30 416   -0,11   -0,03%
  • IDXHIDIV20 492   -1,25   -0,25%
  • IDX80 115   -0,10   -0,09%
  • IDXV30 118   -0,67   -0,57%
  • IDXQ30 136   -0,32   -0,24%

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Permodalan BMT Ventura Syariah


Kamis, 13 Juni 2024 / 14:47 WIB
OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Permodalan BMT Ventura Syariah
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan modal ventura syariah, yaitu PT Permodalan BMT Ventura Syariah.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan modal ventura syariah, yaitu PT Permodalan BMT Ventura Syariah. Pengumuman itu disampaikan melalui surat nomor S-21/PL.1/2024 per 21 Mei 2024.

OJK menyampaikan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Permodalan BMT Ventura Syariah telah memenuhi tingkat kesehatan keuangan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, bahwa Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum Sehat.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Sarana Aceh Ventura

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha, maka PT Permodalan BMT Ventura Syariah dimaksud dapat kembali melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×