kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Permodalan BMT Ventura Syariah


Kamis, 13 Juni 2024 / 14:47 WIB
OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Permodalan BMT Ventura Syariah
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan modal ventura syariah, yaitu PT Permodalan BMT Ventura Syariah.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan modal ventura syariah, yaitu PT Permodalan BMT Ventura Syariah. Pengumuman itu disampaikan melalui surat nomor S-21/PL.1/2024 per 21 Mei 2024.

OJK menyampaikan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Permodalan BMT Ventura Syariah telah memenuhi tingkat kesehatan keuangan.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, bahwa Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah wajib setiap waktu memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum Sehat.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha kepada Sarana Aceh Ventura

Dengan dicabutnya sanksi pembekuan kegiatan usaha, maka PT Permodalan BMT Ventura Syariah dimaksud dapat kembali melakukan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×