Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan modal ventura, PT Sarana Aceh Ventura, yang berlokasi di Banda Aceh.
Keputusan itu ditetapkan melalui surat Nomor S-17/PL.1/2024 per 8 Mei 2024 perihal Pembekuan Kegiatan Usaha.
OJK menyampaikan PT Sarana Aceh Ventura dilarang untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
Baca Juga: NPF Multifinance Naik, OJK Sebut Terkait Restukturisasi Covid-19
OJK menerangkan pembekuan kegiatan usaha tersebut karena pihak utama perusahaan belum memperoleh persetujuan dari OJK. Dengan demikian, PT Sarana Aceh Ventura tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Adapun poin itu mengatur bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News