kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.614   28,00   0,17%
  • IDX 8.137   -32,62   -0,40%
  • KOMPAS100 1.109   -5,98   -0,54%
  • LQ45 779   -6,05   -0,77%
  • ISSI 288   0,26   0,09%
  • IDX30 409   -3,25   -0,79%
  • IDXHIDIV20 459   -4,33   -0,94%
  • IDX80 122   -0,73   -0,59%
  • IDXV30 132   -0,31   -0,23%
  • IDXQ30 128   -0,94   -0,73%

OJK Susun Aturan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE, Begini Kata Tokio Marine


Selasa, 19 Agustus 2025 / 17:16 WIB
OJK Susun Aturan Usaha Perasuransian Berdasarkan KPPE, Begini Kata Tokio Marine
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).

Dalam rancangan SEOJK itu, salah satunya akan mengatur batasan produk yang dipasarkan perusahaan perasuransian berdasarkan golongan KPPE.

Mengenai adanya ketentuan tersebut, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Tokio Marine Indonesia) menilai langkah itu akan berdampak positif terhadap industri asuransi.

Baca Juga: Tokio Marine Life Ungkap Sejumlah Tantangan yang Dirasakan pada Semester I-2025

Presiden Direktur Asuransi Tokio Marine Indonesia Sancoyo Setiabudi berpendapat adanya pembatasan berdasarkan ekuitas bertujuan menjaga stabilitas industri dan melindungi pemegang polis. 

"Dengan mengatur lini bisnis sesuai kapasitas permodalan, perusahaan diharapkan hanya memasarkan produk yang sejalan dengan kekuatan finansialnya. Dengan demikian, risiko gagal bayar dapat diminimalkan dan kepercayaan publik tetap terjaga," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (19/8/2025).

Tokio Marine Indonesia juga turut bicara terkait adanya batas nilai pertanggungan bagi golongan KPPE 1. Meski OJK belum menetapkan batas nilainya, Sancoyo berharap besaran ketentuan yang tertuang nantinya tetap bisa memberikan perlindungan yang memadai bagi nasabah tanpa melampaui batas kemampuan modal. 

Dia bilang Tokio Marine Indonesia akan patuh, tunduk, serta mendukung penuh setiap regulasi yang  ditetapkan OJK, demi menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri asuransi.

Baca Juga: Per Mei 2025, Laba Tokio Marine Life Tumbuh 5% Lampaui Target Perseroan

Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah. OJK menyebut rancangan SEOJK tersebut juga akan mengatur batasan kegiatan usaha dan lini usaha asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2. 

Secara umum, KPPE 1 hanya akan diperkenankan untuk memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana dan/atau produk asuransi dengan nilai pertanggungan yang tidak besar, sedangkan KPPE 2 diperkenankan memasarkan seluruh produk asuransi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×