Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi dan Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE).
Dalam rancangan SEOJK itu, salah satunya akan mengatur batasan produk yang dipasarkan perusahaan perasuransian berdasarkan golongan KPPE.
Mengenai adanya ketentuan tersebut, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia (Tokio Marine Indonesia) menilai langkah itu akan berdampak positif terhadap industri asuransi.
Baca Juga: Tokio Marine Life Ungkap Sejumlah Tantangan yang Dirasakan pada Semester I-2025
Presiden Direktur Asuransi Tokio Marine Indonesia Sancoyo Setiabudi berpendapat adanya pembatasan berdasarkan ekuitas bertujuan menjaga stabilitas industri dan melindungi pemegang polis.
"Dengan mengatur lini bisnis sesuai kapasitas permodalan, perusahaan diharapkan hanya memasarkan produk yang sejalan dengan kekuatan finansialnya. Dengan demikian, risiko gagal bayar dapat diminimalkan dan kepercayaan publik tetap terjaga," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (19/8/2025).
Tokio Marine Indonesia juga turut bicara terkait adanya batas nilai pertanggungan bagi golongan KPPE 1. Meski OJK belum menetapkan batas nilainya, Sancoyo berharap besaran ketentuan yang tertuang nantinya tetap bisa memberikan perlindungan yang memadai bagi nasabah tanpa melampaui batas kemampuan modal.
Dia bilang Tokio Marine Indonesia akan patuh, tunduk, serta mendukung penuh setiap regulasi yang ditetapkan OJK, demi menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri asuransi.
Baca Juga: Per Mei 2025, Laba Tokio Marine Life Tumbuh 5% Lampaui Target Perseroan
Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, akan diatur mengenai standardisasi lini usaha bagi produk asuransi umum, asuransi umum syariah, asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah. OJK menyebut rancangan SEOJK tersebut juga akan mengatur batasan kegiatan usaha dan lini usaha asuransi yang dapat dipasarkan oleh perusahaan asuransi/reasuransi dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2.
Secara umum, KPPE 1 hanya akan diperkenankan untuk memasarkan produk asuransi dengan risiko sederhana dan/atau produk asuransi dengan nilai pertanggungan yang tidak besar, sedangkan KPPE 2 diperkenankan memasarkan seluruh produk asuransi.
Selanjutnya: Update Grafik Harga Emas Antam Hari Ini (19 Agustus 2025), Bergerak Kemana?
Menarik Dibaca: Hujan Lebat Turun Merata, Ini Peringatan Dini Cuaca Besok (20/8) di Jabodetabek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News