kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK cabut tanda terdaftar Rimba Hijau


Minggu, 21 Oktober 2018 / 12:03 WIB
OJK cabut tanda terdaftar Rimba Hijau
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut tanda bukti terdaftar PT Rimba Hijau Investama sebagai pelaku usaha pergadaian karena tidak menyampaikan laporan berkala periode triwulan III tahun 2017. Pencabutan tanda bukti terdaftar tersebut dituangkan dalam surat nomor: S-61/NB.11/2018 tertanggal 2 April 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menyebut bahwa Rimba Hijau Investama tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

“Atas pelanggaran tersebut, OJK telah mengenakan sanksi peringatan pertama pada 11 Desember 2017 dan sanksi peringatan kedua pada 31 Januari 2018,” kata Anggar, yang dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (18/10).

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 15 Februari 2018, perusahaan gadai tersebut tak kunjung menyampaikan laporan berkala periode Triwulan III Tahun 2017. OJK kemudian mencabut tanda bukti terdaftar Rimba Hijau Investama sebagai pelaku usaha pergadaian.

Dengan pencabutan tersebut, Rimbau Hijau Investama dilarang mencantumkan tanda bukti terdaftar pada kantor pusat, outlet, dan media pemasaran lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×