kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK cabut tanda terdaftar Rimba Hijau


Minggu, 21 Oktober 2018 / 12:03 WIB
OJK cabut tanda terdaftar Rimba Hijau
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut tanda bukti terdaftar PT Rimba Hijau Investama sebagai pelaku usaha pergadaian karena tidak menyampaikan laporan berkala periode triwulan III tahun 2017. Pencabutan tanda bukti terdaftar tersebut dituangkan dalam surat nomor: S-61/NB.11/2018 tertanggal 2 April 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menyebut bahwa Rimba Hijau Investama tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

“Atas pelanggaran tersebut, OJK telah mengenakan sanksi peringatan pertama pada 11 Desember 2017 dan sanksi peringatan kedua pada 31 Januari 2018,” kata Anggar, yang dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (18/10).

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 15 Februari 2018, perusahaan gadai tersebut tak kunjung menyampaikan laporan berkala periode Triwulan III Tahun 2017. OJK kemudian mencabut tanda bukti terdaftar Rimba Hijau Investama sebagai pelaku usaha pergadaian.

Dengan pencabutan tersebut, Rimbau Hijau Investama dilarang mencantumkan tanda bukti terdaftar pada kantor pusat, outlet, dan media pemasaran lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×