kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

OJK cabut tanda terdaftar Rimba Hijau


Minggu, 21 Oktober 2018 / 12:03 WIB
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut tanda bukti terdaftar PT Rimba Hijau Investama sebagai pelaku usaha pergadaian karena tidak menyampaikan laporan berkala periode triwulan III tahun 2017. Pencabutan tanda bukti terdaftar tersebut dituangkan dalam surat nomor: S-61/NB.11/2018 tertanggal 2 April 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menyebut bahwa Rimba Hijau Investama tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

“Atas pelanggaran tersebut, OJK telah mengenakan sanksi peringatan pertama pada 11 Desember 2017 dan sanksi peringatan kedua pada 31 Januari 2018,” kata Anggar, yang dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (18/10).

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 15 Februari 2018, perusahaan gadai tersebut tak kunjung menyampaikan laporan berkala periode Triwulan III Tahun 2017. OJK kemudian mencabut tanda bukti terdaftar Rimba Hijau Investama sebagai pelaku usaha pergadaian.

Dengan pencabutan tersebut, Rimbau Hijau Investama dilarang mencantumkan tanda bukti terdaftar pada kantor pusat, outlet, dan media pemasaran lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×