kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.254   36,00   0,22%
  • IDX 7.301   44,20   0,61%
  • KOMPAS100 1.079   7,04   0,66%
  • LQ45 852   5,40   0,64%
  • ISSI 217   0,89   0,41%
  • IDX30 438   2,65   0,61%
  • IDXHIDIV20 523   2,51   0,48%
  • IDX80 123   0,66   0,54%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 144   0,55   0,38%

OJK cabut tanda terdaftar Rimba Hijau


Minggu, 21 Oktober 2018 / 12:03 WIB
OJK cabut tanda terdaftar Rimba Hijau
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut tanda bukti terdaftar PT Rimba Hijau Investama sebagai pelaku usaha pergadaian karena tidak menyampaikan laporan berkala periode triwulan III tahun 2017. Pencabutan tanda bukti terdaftar tersebut dituangkan dalam surat nomor: S-61/NB.11/2018 tertanggal 2 April 2018.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menyebut bahwa Rimba Hijau Investama tidak memenuhi ketentuan pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

“Atas pelanggaran tersebut, OJK telah mengenakan sanksi peringatan pertama pada 11 Desember 2017 dan sanksi peringatan kedua pada 31 Januari 2018,” kata Anggar, yang dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (18/10).

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu 15 Februari 2018, perusahaan gadai tersebut tak kunjung menyampaikan laporan berkala periode Triwulan III Tahun 2017. OJK kemudian mencabut tanda bukti terdaftar Rimba Hijau Investama sebagai pelaku usaha pergadaian.

Dengan pencabutan tersebut, Rimbau Hijau Investama dilarang mencantumkan tanda bukti terdaftar pada kantor pusat, outlet, dan media pemasaran lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×