Reporter: Ferrika Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah penyaluran kredit gadai swasta pada Mei 2018 merosot. Usut punya usut salah satu sebab penurunan tersebut karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut tanda terdaftar satu perusahaan gadai bernama PT Rimba Hijau Investasi pada 2 April 2018.
Berdasarkan data OJK, hingga April 2018 tercatat penyaluran kredit gadai swasta mencapai Rp 530 miliar. Setelah pencabutan izin usaha Rimba Hijau Investasi, pembiayaan gadai swasta turun menjadi Rp 242 miliar hingga Mei 2018.
Pembiayaan hingga 30 Mei 2018, dihimpun dari 14 perusahaan gadai swasta yang terdaftar. Plus 10 perusahaan gadai swasta yang mendapatkan izin usaha dari OJK.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin mengatakan, memang ada pembaruan data mengenai penyaluran pembiayaan pasca pencabutan pendaftaran Rimba Hijau Investasi. "Memang ada update data pembiayaan gadai swasta setelah adanya pencabutan tanda terdaftar Rimba Hijau Investasi di awal April 2018," kata dia kepada KONTAN, Sabtu (15/7).
Akhir Mei lalu, OJK telah mengantongi 15 bukti pendaftaran perusahaan gadai swasta. Namun, dari jumlah itu, OJK menganulir bukti pendaftaran Rimba Hijau dan mencabut izin usahanya, karena terindikasi merugikan masyarakat. "Pendaftaran PT Rimba Hijau Investasi dibatalkan dan sama saja izin usaha kami cabut, karena berpotensi merugikan masyarakat," kata Ihsanuddin.
PT Rimba Hijau Investasi atau dikenal dengan produk Solusi Tunai telah memanfaatkan status terdaftar dari OJK untuk kegiatan investasi ilegal. Perusahaan ini menjanjikan imbal hasil 1,6% hingga 1,8% per bulan jika calon nasabah menaruh hartanya baik dalam bentuk uang maupun logam mulia ke perusahaan.
Hal itu menyalahi aturan, status terdaftar Rimba Hijau Investasi bukan perusahaan penghimpun dana masyarakat atau investasi, melainkan perusahaan gadai swasta. OJK kemudian memasukkan perusahaan ini sebagai satu dari 57 perusahaan menawarkan investasi ilegal.
Akibat investor mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta. Selasa (8/5), proses PKPU Rimba Hijau berakhir. Mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian dan perusahaan dinyatakan pailit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News