kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyaluran pembiayaan perusahaan gadai swasta merosot


Minggu, 15 Juli 2018 / 12:39 WIB
Penyaluran pembiayaan perusahaan gadai swasta merosot
ILUSTRASI. Gerai Gadai Swasta di Bekasi


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha pergadaian swasta PT Rimba Hijau Investasi (RHI) pada 2 April 2018 silam. Imbas pencabutan izin tersebut, penyaluran kredit gadai swasta yang terdaftar di OJK merosot tajam.

Berdasarkan data OJK, hingga April 2018 tercatat penyaluran kredit gadai swasta mencapai Rp 530 miliar. Namun setelah pencabutan izin usaha RHI, pembiayaan gadai swasta turun signifikan menjadi Rp 242 miliar per Mei 2018.

Adapun pembiayaan hingga 30 Mei 2018, dihimpun dari 14 perusahaan pergadaian swasta yang terdaftar. Plus 10 perusahaan pergadaian swasta yang mendapatkan izin usaha dari OJK.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Mochammad Ihsanuddin mengatakan, memang ada pembaharuan data mengenai penyaluran pembiayaan pasca pencabutan pendaftaran Rimba Hijau Investasi. “Memang ada update data pembiayaan gadai swasta setelah adanya pencabutan tanda terdaftar Rimba Hijau Investasi di awal April 2018,” kata Ihsanuddin kepada Kontan.co.id, Sabtu (15/7).

Akhir Mei lalu (25/5), OJK telah mengantongi 15 bukti pendaftaran perusahaan gadai swasta. Namun, dari jumlah itu, OJK menganulir bukti pendaftaran Rimba Hijau dan mencabut izin usahanya, karena terindikasi merugikan masyarakat. “PT Rimba Hijau Investasi dibatalkan pendaftarannya dan sama saja izin usaha kami cabut, karena berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ihsanuddin.

Merujuk catatan Kontan, PT Rimba Hijau Investasi atau dikenal dengan brand produk Solusi Tunai telah memanfaatkan status terdaftar dari OJK untuk kegiatan investasi ilegal. Perusahaan ini menjanjikan imbal hasil 1,6% hingga 1,8% per bulan jika calon nasabah menaruh hartanya baik dalam bentuk uang maupun logam mulia ke perusahaan tersebut.

Hal itu menyalahi aturan, karena status terdaftar RHI di OJK bukanlah sebagai perusahaan penghimpun dana masyarakat atau investasi, melainkan sebagai perusahaan pergadaian swasta. OJK kemudian memasukkan perusahaan ini sebagai satu dari 57 perusahaan yang menawarkan investasi ilegal.

Akibat kegiatan investasi ilegal itu, banyak kreditur RHI yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan imbal hasil investasi yang dijanjikan. Mereka kemudian mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta.

Dalam laporan Selasa (8/5), proses PKPU Rimba Hijau dinyatanya berakhir, setelah mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian. Atas hal itu, perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga karena tidak dapat membayar utangnya kepada kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×