Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Industri fintech didorong agar lebih hati-hati dalam berbisnis guna menghindari dari kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Saat ini, pelaku usaha pun mengklaim telah melakukan mitigasi internal untuk menghidari potensi tersebut.
Menurut Chief of Sales PT Investree Radhika Jaya Salman Baharuddin menyebut hal ini juga sudah menjadi perhatian Investree sejak dulu. Makanya ia bilang pihaknya mendukung penuh dengan aturan-aturan terkait hal tersebut.
Sementara itu, untuk menghidari adanya potensi kejahatan dia bilang pihaknya melakukan beberapa proses mitigasi.
"Antara lain kami juga meminta dan memeriksa dokumen-dokumen legalitas calon nasabah dan melakukan trade checking," kata dia, Kamis (14/9).
Reynold Wijaya Chief Executive Officer PT Mitrausaha Indonesia Grup alias Modalku juga menyebut mitigasi internal juga sudah dilakukan perusahaannya sesuai dengan standar yang dilakukan oleh lembaga sejenis.
Tapi di sisi lain, ia berharap ke depan bagi industri fintech tak perlu dibuat aturan terkait know your costumer (KYC) yang terlampau ketat. Soalnya selama ini Modalku disebutnya melakukan transaksi dengan perbankan.
Sehingga praktis, proses mitigasi juga dilakukan oleh perbankan yang biasanya sudah lebih ketat. "Cuma kami harapkan sesederhana mungkin. Soalnya kan bank sudah melakukan KYC dan kita tidak pernah cash disbursement di luar bank," ungkapnya.
Di sisi lain, potensi bisnis fintech seperti peer to peer lending pun dinilai masih akan cukup cerah untuk menarik minat nasabah. Baik itu dari sisi peminjam maupun pemberi pinjaman, karena masih banyaknya masyarakat yang membutuhkan pendanaan maupun sebagai sarana investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News