Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih terdapat perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Asal tahu saja, ekuitas minimum modal ventura yang berlaku dalam Peraturan OJK (POJK) 25 Tahun 2023 adalah Rp 50 miliar untuk perusahaan modal ventura yang berfokus pada penyertaan ekuitas atau venture capital corporation (VCC).
Selain itu, ekuitas minimum Rp 25 miliar untuk perusahaan modal ventura yang berfokus pada pembiayaan melalui surat utang atau venture debt corporation (VDC), kemudian ekuitas minimum untuk Unit Usaha Syariah (UUS) modal ventura yang ditetapkan adalah Rp 10 miliar.
Baca Juga: LKM Wajib Tetapkan Paling Sedikit 1 Pemegang Saham Pengendali
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini, terdapat 8 perusahaan modal ventura yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
"Kendala yang dihadapi, antara lain keterbatasan sumber pendanaan," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).
Agusman menerangkan OJK terus memantau secara ketat realisasi action plan pemenuhan ekuitas minimum dimaksud.
Terkait kinerja industri, OJK mencatat, nilai pembiayaan modal ventura tercatat sebesar Rp 16,50 triliun per Agustus 2026. Nilainya mengalami pertumbuhan sebesar 1,05% secara Year on Year (YoY).
Lebih lanjut, OJK mencatat, nilai aset industri modal ventura per Agustus 2026 sebesar Rp 27,65 triliun, atau tumbuh 2,48% secara YoY.
Dalam menyalurkan pembiayaan, Agusman juga menekankan industri tetap memperhatikan manajemen risiko, prisip perhatian, tata kelola yang baik, dan paling penting adalah pelindungan konsumen.
Baca Juga: OJK: Pengembangan Data Center Dapat Jadi Peluang bagi Modal Ventura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














