Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 23 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending yang memiliki angka kredit macet atau TWP90 lebih dari 5% hingga Juli 2023.
Terkait hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perubahan TWP90 perusahaan-perusahaan tersebut.
"Untuk perusahaan yang memiliki TWP90 di atas 5%, OJK memberikan surat pembinaan dan meminta mereka mengajukan action plan perbaikan pendanaan macet. OJK selanjutnya akan mengawasi pelaksanaan action plan mereka dengan ketat," ucapnya dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, Rabu (6/9).
Baca Juga: Satgas PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Selama Agustus 2023
Agusman menyatakan jika kondisi 23 fintech itu lebih buruk, OJK akan melakukan tindakan pengawasan lanjutan. Dia menyebut pengenaan sanksi telah diatur sesuai dengan POJK. Adapun OJK akan mengenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran dan mengacu pada ketentuan dimaksud.
"Tentunya tindakan supervisory action dilakukan oleh OJK dalam rangka mitigasi pelanggaran dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi," katanya.
Sebagai informasi, TWP90 industri fintech P2P lending di Juli 2023 mengalami peningkatan sedikit menjadi 3,47%. Adapun TWP90 pada bulan lalu sebesar 3,29%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News