Reporter: Ferry Saputra | Editor: Harris Hadinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut memantau kasus gagal bayar yang terjadi di perusahaan financial technology ( fintech) PT Igrow Resources Indonesia. Meski begitu, hingga kini belum ada sanksi yang akan keluar dari regulator dalam waktu dekat.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani mengatakan, memang saat ini fintech Igrow tengah dalam pemeriksaan otoritas. "Memang Igrow merupakan fintech yang harus diperiksa dan saat ini sedang berlangsung," ujar Triyono, kepada KONTAN, Kamis (22/6).
Ia menyampaikan OJK masih harus menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan kondisi Igrow. "Jadi harus menunggu hasil pemeriksaan," ujar Triyono.
Sementara Kuasa Hukum Igrow Julianto Salomo Parluhutan Sirait mengatakan, kliennya menghargai keputusan para lender, meskipun harus melalui gugatan di Pengadilan Jakarta Selatan. Saat ini, pihaknya masih mempelajari gugatan terlebih dahulu.
Julianto menyatakan akan membeberkan seluruh situasi gagal bayar Igrow di pengadilan. "Kami akan menyampaikan di pengadilan," tegas dia.
Baca Juga: Kasus Gagal Bayar Hantui Fintech iGrow, Begini Respons OJK
Julianto menyampaikan, sebenarnya pihak Igrow sudah berkomunikasi dengan para lender terkait kondisi para borrower, sehingga terjadi gagal bayar. Dia mengklaim senantiasa melakukan update perkembangan situasi dan kondisi usaha borrower Igrow kepada para lender.
Julianto mengaku sudah pernah ada pertemuan dengan para lender sebelumnya untuk membicarakan permasalahan yang ada. Bahkan, dia menyebut para lender masih mempercayai Igrow mampu menyelesaikan masalah macetnya pembayaran dari borrower.
"Kami heran tindakan para lender terlalu terburu-buru menempuh gugatan di PN Jakarta Selatan," ujarnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah mengatakan, dalam bisnis pembiayaan atau pendanaan, gagal bayar merupakan keniscayaan yang dapat terjadi, disebabkan berbagai faktor. Ini juga terjadi kepada bank, multifinance, termasuk fintech P2P lending.
Kuseryansyah menganggap gagal bayar merupakan salah satu risiko P2P lending. INi juga tertuang dalam POJK 10/05 Tahun 2022.
Sebelumnya ada 40 lender Igrow menggugat fintech tersebut akibat gagal bayar sekitar Rp 3 miliar lebih. Sidang akan dimulai pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News