kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.344   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.252   70,04   0,98%
  • KOMPAS100 1.072   13,49   1,28%
  • LQ45 845   10,84   1,30%
  • ISSI 216   2,54   1,19%
  • IDX30 435   5,06   1,18%
  • IDXHIDIV20 520   7,32   1,43%
  • IDX80 122   1,58   1,31%
  • IDXV30 124   0,75   0,61%
  • IDXQ30 143   2,12   1,51%

OJK Catat 26 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 2,5 Miliar


Kamis, 03 Agustus 2023 / 17:20 WIB
OJK Catat 26 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 2,5 Miliar
ILUSTRASI. OJK mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech lending yang belum memenuhi kewajiban modal minimum Rp 2,5 miliar.KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (Pinjol) yang belum memenuhi kewajiban modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar.

Artinya, jumlah perusahaan tersebut hanya berkurang tujuh dari posisi bulan Mei 2023 yang mencapai 33 perusahaan. Padahal kewajiban modal minimum tersebut mulai diberlakukan pada 4 Juli 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

Baca Juga: Kredit Macet Fintech Terus Meningkat, OJK Sebut Faktor Ini Jadi Pemicunya

“Sebagian di antaranya masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar,” ujarnya dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).

Ogi mengungkapkan, bagi penyelenggara fintech P2P lending yang melakukan rencana perbaikan action plan namun belum mengajukan penambahan modal, OJK memberikan waktu tambahan paling lambat 4 Oktober 2023.

“Bagi fintech P2P lending yang telah berizin selama tiga tahun sejak penetapan izin usaha dari OJK, diharapkan untuk mencari strategic partner dalam rangka mendukung pemenuhan ekuitasnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Soal Aturan Modal Minimum Fintech, Begini Kata OJK

Sementara itu, lanjut Ogi, bagi perusahaan pinjol yang tidak dapat memenuhi ekuitas minimum hingga tenggat waktu yang sudah ditetapkan, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan.

Untuk diketahui, di dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 penyelenggara fintech harus memenuhi ekuitas bertahap mulai Rp 2,5 miliar di 4 Juli 2023, Rp 7,5 miliar di 4 Juli 2024 dan Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×