kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

OJK Catat 26 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 2,5 Miliar


Kamis, 03 Agustus 2023 / 17:20 WIB
OJK Catat 26 Fintech Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 2,5 Miliar
ILUSTRASI. OJK mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech lending yang belum memenuhi kewajiban modal minimum Rp 2,5 miliar.KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (Pinjol) yang belum memenuhi kewajiban modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar.

Artinya, jumlah perusahaan tersebut hanya berkurang tujuh dari posisi bulan Mei 2023 yang mencapai 33 perusahaan. Padahal kewajiban modal minimum tersebut mulai diberlakukan pada 4 Juli 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

Baca Juga: Kredit Macet Fintech Terus Meningkat, OJK Sebut Faktor Ini Jadi Pemicunya

“Sebagian di antaranya masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar,” ujarnya dalam rapat dewan komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).

Ogi mengungkapkan, bagi penyelenggara fintech P2P lending yang melakukan rencana perbaikan action plan namun belum mengajukan penambahan modal, OJK memberikan waktu tambahan paling lambat 4 Oktober 2023.

“Bagi fintech P2P lending yang telah berizin selama tiga tahun sejak penetapan izin usaha dari OJK, diharapkan untuk mencari strategic partner dalam rangka mendukung pemenuhan ekuitasnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Soal Aturan Modal Minimum Fintech, Begini Kata OJK

Sementara itu, lanjut Ogi, bagi perusahaan pinjol yang tidak dapat memenuhi ekuitas minimum hingga tenggat waktu yang sudah ditetapkan, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan.

Untuk diketahui, di dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 penyelenggara fintech harus memenuhi ekuitas bertahap mulai Rp 2,5 miliar di 4 Juli 2023, Rp 7,5 miliar di 4 Juli 2024 dan Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×