Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memperkuat kerja sama pengawasan perbankan global di tengah meningkatnya risiko dari transformasi digital, aset kripto, hingga perkembangan kecerdasan buatan (AI).
Upaya tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) Meeting dan 24th International Conference of Banking Supervisors (ICBS) di Bali pada 28 September hingga 1 Oktober 2026. Rangkaian kegiatan ini mempertemukan sekitar 300 delegasi dari lebih dari 60 negara.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perkembangan teknologi dan perubahan model bisnis perbankan menuntut pengawas untuk lebih siap mengantisipasi risiko sekaligus mendukung inovasi industri.
Baca Juga: OJK Terus Pantau Ketat Penyelesaian Masalah Gagal Bayar Akseleran, Crowde dan KoinP2P
“Transformasi bisnis perbankan yang didorong oleh perkembangan teknologi, termasuk aset kripto dan frontier artificial intelligence, menghadirkan peluang sekaligus tantangan bagi pengawasan perbankan,” ujar Friderica dalam siaran pers, Senin (12/10/2026).
Ia menambahkan, Indonesia terus mendorong perluasan kegiatan dan peluang bisnis bagi bank dengan tetap menjaga keseimbangan regulasi untuk mengantisipasi risiko yang muncul.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan, pemanfaatan teknologi baru perlu diarahkan untuk mendukung inovasi yang aman, transparan, dan berkelanjutan tanpa mengabaikan stabilitas serta integritas sistem keuangan.
Menurut Dian, perkembangan aset digital, termasuk stablecoin dan tokenisasi, berpotensi meningkatkan efisiensi pembayaran dan transaksi lintas batas.
Namun, inovasi tersebut juga menghadirkan risiko, mulai dari stabilitas keuangan, perlindungan konsumen, penipuan (fraud), hingga pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Risiko juga muncul dari semakin eratnya keterhubungan antara bank, penyedia jasa pembayaran, dan platform aset digital. Karena itu, pengawas perlu memperkuat pendekatan berbasis risiko, berbasis prinsip, dan netral terhadap teknologi.
Baca Juga: OJK Catat 136 LKM Berbadan Hukum Koperasi dan 99 PT per Agustus 2026
Penguatan pengawasan tersebut perlu disertai kerja sama lintas negara agar kebijakan dapat mengikuti perkembangan inovasi tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Selain aset digital dan AI, OJK juga menyoroti tantangan teknologi jangka panjang, termasuk quantum computing dan kebutuhan transisi menuju kriptografi pascakomputasi kuantum.
Antisipasi diperlukan untuk memperkuat kapasitas pengawas dan ketahanan digital perbankan sebelum risiko tersebut berdampak material terhadap sistem keuangan.
Dalam pertemuan BCBS pada 28–29 September 2026, para delegasi membahas berbagai risiko dan kerentanan sektor perbankan global, penguatan kerangka pengawasan, bank berdampak sistemik global (Global Systemically Important Banks/G-SIBs), serta implementasi standar prudensial global.
Pembahasan juga mencakup perkembangan AI tingkat lanjut, digitalisasi, aset kripto dan stablecoin, risiko likuiditas, serta risiko suku bunga.
Forum tersebut menekankan pentingnya kerangka pengaturan dan pengawasan yang mampu mengantisipasi perubahan profil risiko perbankan. Penerapan standar prudensial juga perlu diikuti penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan ketahanan model bisnis bank.
Baca Juga: OJK Akan Membagi Fintech Dalam 4 Tier Berdasarkan Kesehatan dan Rasio Pendanaan
Sementara itu, ICBS pada 30 September hingga 1 Oktober 2026 mengangkat dua tema utama, yakni The Resilient Supervisor: Adapting to Structural Changes and New Risks serta Digitalisation and the Future of Banking Supervision.
Kedua tema tersebut menyoroti kebutuhan pengawas untuk beradaptasi dengan perubahan struktural dan risiko baru, sekaligus memanfaatkan teknologi digital guna meningkatkan efektivitas pengawasan perbankan.
Ketua BCBS sekaligus Gubernur Sveriges Riksbank Erik Thedéen menekankan pentingnya pengawasan yang mampu mengenali risiko sejak dini dan memastikan langkah perbaikan dilakukan secara tepat waktu.
Selain memastikan kepatuhan terhadap standar minimum, pengawas perlu menilai kualitas tata kelola, manajemen risiko, serta keberlanjutan model bisnis bank.
Modernisasi pengawasan juga membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, dukungan informasi dan teknologi yang memadai, serta pertimbangan profesional yang berbasis bukti dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: OJK Sebut Fenomena Lipstick Effect Dapat Mendorong Penggunaan BNPL Multifinance
Penyelenggaraan BCBS Meeting dan ICBS 2026 sekaligus menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk memperkuat jejaring dan kepercayaan antarotoritas pengawas keuangan.
Sebagai anggota BCBS, Indonesia diwakili OJK dalam kapasitas sebagai otoritas pengawas mikroprudensial dan BI sebagai otoritas pengawas makroprudensial.
Ke depan, OJK dan BI akan terus memperkuat sinergi serta kerja sama internasional untuk mendorong pengawasan perbankan yang antisipatif dan adaptif.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sistem keuangan sekaligus memastikan perbankan tetap tangguh menghadapi perubahan dan risiko baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














