Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gagal bayar yang menerpa sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar), seperti PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran), PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), hingga PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P), masih belum terselesaikan sampai saat ini.
Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memantau secara ketat penyelesaian permasalahan para penyelenggara.
"Khususnya, penyelesaian portofolio kepada lender," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10/2026).
OJK menyampaikan dalam menyampaikan informasi kepada lender, penyelenggara dapat melaksanakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Terkait hal itu, Agusman menerangkan pelaksanaan RUPD dilakukan sesuai ketentuan dan kondisi masing-masing penyelenggara.
Perkembangan Terakhir Penyelenggara Bermasalah
OJK sudah meminta Akseleran untuk mengoptimalkan seluruh upaya recovery aset secara transparan. Hal itu dilakukan dalam proses pemulihan dana lender.
"Hal itu dilakukan agar pengembalian dana kepada lender dapat dilakukan secara maksimal," ucapnya.
Agusman menyampaikan OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap langkah penyelesaian pendanaan bermasalah di Akseleran. Sebelumnya, OJK sempat mengatakan sudah ada indikasi pembayaran dana dari Akseleran kepada para lender. Hal itu tercermin dari nilai outstanding pendanaan Akseleran.
Baca Juga: Investasi P2P Lending Masih Menarik, tetapi Risiko Gagal Bayar Perlu Diwaspadai
"Per April 2026, outstanding pendanaan Akseleran tercatat sebesar Rp 208 miliar, atau menurun dari posisi April 2025 sebesar Rp 395,67 miliar, yang menunjukkan adanya pengembalian dana kepada lender," ungkap Agusman.
OJK juga sempat menyampaikan indikasi adanya dugaan fraud dalam penyaluran pembiayaan Akseleran. Terkait hal itu, Agusman mengatakan pihaknya masih menindaklanjuti indikasi fraud Akseleran, termasuk melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Asal tahu saja, Akseleran kini masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK. Adapun masalah gagal bayar Akseleran disebabkan 6 borrower belum bisa mengembalikan pinjaman yang kondisinya terjadi secara bersamaan pada Maret 2025. Alhasil, Akseleran mencoba berbagai upaya penyelesaian, seperti menagih para borrower yang bermasalah dan menempuh jalur hukum untuk para borrower yang bermasalah.
Sementara itu, OJK telah mencabut izin usaha Crowde yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 per 6 November 2025. OJK menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar dan ketentuan lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Ditambah, memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: OJK Pantau Penyelesaian Masalah KoinP2P Usai Penunjukan Penanggung Jawab Sementara
Selain itu, OJK juga menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan Crowde dan ?CEO sekaligus pemegang saham Crowde Yohanes Sugihtononugroho (YS). Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 sampai dengan September 2024.
Dalam pelaksanaan penyidikan, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra atau borrower fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK, seolah-olah para mitra tersebut menerima pinjaman dana. Adapun total nilai penyaluran dana yang dilaporkan mencapai kurang lebih Rp 12 ?miliar. Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan.
Sementara itu, OJK sempat menginformasikan bahwa KoinP2P telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada caretaker atau penanggung jawab sementara perusahaan. Hal itu seiring ditahannya 3 petinggi penyelenggara tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta sebagai tindak lanjut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana.
Agusman mengatakan OJK terus memantau secara ketat proses penyelesaian permasalahan KoinP2P melalui caretaker yang telah ditunjuk.
"Fokus utamanya pada penyelesaian kewajiban kepada lender," katanya.
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan caretaker wajib menjalankan fungsi pelayanan pengaduan konsumen, termasuk memberikan akses bagi lender untuk berkomunikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Agusman menerangkan kegiatan operasional KoinP2P tetap berjalan. Namun, dia bilang fintech lending tersebut tidak lagi melakukan penyaluran pembiayaan baru.
"Sebab, KoinP2P telah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 29 Mei 2026," tuturnya.
OJK juga sempat meminta KoinP2P untuk melakukan langkah perbaikan, antara lain penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, penguatan tata kelola, dan kepatuhan. Selain itu, diminta mengedepankan penyelesaian pendanaan bermasalah dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen, serta penguatan ekuitas perusahaan.
Baca Juga: Akseleran Masih Terjerat Gagal Bayar, OJK Sebut Dana Lender Mulai Dikembalikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














