Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri untuk mencari pendanaan di luar perbankan. Hal ini karena likuiditas perbankan mengalami pengetatan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyatakan, terlalu naif bagi industri untuk mengandalkan pendanaan sepenuhnya dari perbankan. Pasalnya, meski kapasitas bank memberikan pinjaman besar ditopang rata-rata modal yang juga besar, perbankan saat ini menghadapi persoalan pengetatan likuditas yang besar pula.
Menurut Muliaman, perbankan memiliki keterbatasan dalam memberikan pendanaan kepada industri yang memerlukan dana jangka panjang dalam berinvestasi. Sebab, diperkirakan lebih dari 60% dana yang dimiliki oleh perbankan, berjangka waktu atau memiliki tenor di bawah tiga bulan.
"Posisinya dana deposito memang seperti itu. Kalau dilihat, masyarakat pada umumnya yang punya deposito, melakukan perpanjangan setiap bulannya. Secara keseluruhan, lebih dari 60%, maturity-nya di bawah tiga bulan. Itu cukup menyulitkan pengelolaan likuiditas oleh perbankan," ujar Muliaman di Gedung Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (21/1).
Dia menilai, bank akan berat jika harus menyediakan dana besar untuk jangka panjang. Karena itu, industri perlu memberdayakan pasar modal untuk pendanaan jangka panjang. Hal ini akan berdampak baik agar terjadi pertumbuhan yang berkelanjutan.
Apalagi memanfaatkan pasar modal juga berarti membantu pendalaman pasar. "Menurut saya, pendanaan dari perbankan tidak terlalu fleksibel. Oleh karena itu, perlu memanfaatkan dan mendorong peran pasar modal lebih lanjut untuk menutupi kebutuhan dana jangka panjang yang lebih banyak. Sudah waktunya untuk melakukan hal itu," jelas Muliaman.
Pasar modal Indonesia dinilai masih cukup dangkal lantaran ketika ada dana besar masuk atau keluar akan sangat mempengaruhi pergerakan pasar modal. "Di negara maju, peran commercial banking sangat kecil dibandingkan dengan peran pasar modal. Saya kira kita pun akan mengarah ke sana," kata Muliaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News