kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Saham PGUN dan JARR Jadi Agunan Kredit, Awas Risiko Sahamnya Tidak Likuid


Minggu, 11 Oktober 2026 / 19:05 WIB
Saham PGUN dan JARR Jadi Agunan Kredit, Awas Risiko Sahamnya Tidak Likuid
ILUSTRASI. Teller menghitung uang di Bank Mandiri, Jakarta (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Problematika penggunaan saham perusahaan terafiliasi Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam sebagai agunan kredit tak cuma soal transparansi transaksi, tetapi juga terkait risiko yang diemban bank ketika menerima aset nonlikuid sebagai jaminan gagal bayar.

Untuk diketahui, saat ini porsi saham beredar (free float) PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) hanya 7,62% dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) sebesar 8,95%. Artinya, likuiditas kedua saham ini sangat terbatas, bahkan masih di bawah batas minimum terbaru yang dipatok Bursa Efek Indonesia (BEI) sebesar 15%.

Dengan kondisi itu, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) tetap menerima 7,99 miliar saham atau setara 86,64% kepemilikan JARR serta 5,29 miliar saham atau setara 92,38% kepemilikan PGUN sebagai jaminan atas kredit yang disalurkan ke para pemegang saham pengendali (PSP). 

Baca Juga: Ekuitas Industri LKM Turun 2,34% per Agustus 2026, Ini Kata LKM BKD Ponorogo

Para penerima kredit tersebut ialah PT Eshan Agro Sentosa sebagai PSP JARR serta PT Araya Agro Lestari, PT Baramega Citra Mulia Persada, dan PT Citra Agro Raya sebagai sebagai PSP PGUN. Namun, hingga berita ini ditayangkan, banyak rincian terkait fasilitas kredit yang belum dipublikasikan, termasuk soal nilai, bunga, dan tenor plafon.

Head of Research PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Rully Arya Wisnubroto melihat ada risiko likuiditas yang perlu diperhatikan dalam skema transaksi ini. Sebab, jumlah saham yang diagunkan cukup besar dibanding dengan likuiditas perdagangan hariannya. 

Kalkulasi timnya menunjukkan bahwa, dengan asumsi pembiayaan tertentu, nilai pasar agunan pada awal Oktober masih memberikan coverage yang cukup besar terhadap estimasi fasilitas kredit. Namun, nilai itu juga sensitif terhadap perubahan harga saham. 

“Besarnya nilai agunan di atas kertas tidak selalu mencerminkan tingkat perlindungan yang sama apabila agunan harus dilikuidasi,” tutur Rully kepada Kontan, Minggu (11/10/2026), 

Apabila agunan harus dieksekusi, harga saham yang terbentuk dari transaksi harian belum tentu dapat digunakan untuk menjual saham dalam jumlah sangat besar tanpa memberikan tekanan signifikan terhadap harganya. Ada pula risiko harga justru ambruk tajam karena tak ada penyerapan permintaan yang memadai di pasar sekunder. 

Bagi bank, tentu risiko utama dari skema transaksi ini adalah kemampuan realisasi nilai agunan. Kendati begitu, Rully bilang bank seharusnya tak serta-merta menjual seluruh saham jika terjadi gagal bayar. Barangkali ada alternatif penyelesaian lain, sesuai ketentuan perjanjian, kondisi debitur, dan opsi restrukturisasi atau pengalihan kepemilikan yang tersedia.

Di luar itu, struktur kreditur sebenarnya juga menjadi perhatian. Rully bilang proses penyelesaian bisa lebih terkoordinasi jika agunan berada pada satu kreditur. Nyatanya dalam kasus ini ada beberapa kreditur, yang mana akan membuat eksekusi agunan lebih rumit.

Meski skema transaksi ini tak menabrak regulasi apapun, bank perlu mempertimbangkan valuasi yang konservatif, haircut terhadap nilai agunan, loan-to-value ratio, mekanisme pemantauan nilai agunan, serta sumber pembayaran kredit di luar agunan itu sendiri.

Baca Juga: Gadai ValueMax Terapkan Strategi Ini Guna Mendorong Kinerja Laba ke Depan

“Menurut kami, hal terpenting adalah kemampuan debitur membayar kewajibannya tetap harus menjadi pertimbangan utama, bukan semata-mata besarnya nilai saham yang dijaminkan,” imbuh Rully.

Pun dalam pandangan Ekonom dan Guru Besar Universitas Airlangga Rahma Gafmi, karena nilai fasilitas kredit dan nilai pasar agunannya sangat besar, kualitas arus kas operasional JARR dan PGUN menjadi benteng pertahanan utama agar fasilitas kredit tetap lancar dan skenario terburuk eksekusi agunan tak perlu terjadi.

Dalam praktiknya, lanjut Rahma, penyelesaian kredit macet dengan agunan pengendali berskala jumbo biasanya diselesaikan melalui penjualan strategis tertutup. “Bisa block sale atau private placement di pasar negosiasi, kepada investor strategis baru yang ingin masuk menjadi pengendali, bukan dilepas ke ritel publik,” jelasnya.

Namun, fakta bahwa saham agunan memiliki konsentrasi pengendali membuat bank menjadi sangat bergantung pada kesehatan finansial dan reputasi satu pihak pengendali tersebut. 

Jika pengendali mengalami guncangan likuiditas di lini bisnis lain, seluruh blok saham yang digadaikan ikut terseret dalam risiko default. Dalam skenario itu lah bank berisiko terjebak tak bisa menjual agunannya kepada siapa pun. 

Di luar itu, Rahma menyoroti risiko manipulasi harga pasar. Free float kecil sangat rentan terhadap pergerakan harga tak wajar, yang seharusnya berdampak terhadap penilaian kredit. 

Prudential Banking

Rahma menekankan bahwa bagi perbankan, saham pengendali bukanlah agunan likuid layaknya kas, deposito, atau surat berharga negara (SBN) yang bisa dicairkan kapan saja dalam hitungan detik di pasar. 

Baca Juga: Laba Bank Besar Diproyeksi Tumbuh pada Kuartal III-2026, Ini Saham Rekomendasi Analis

Maka dari itu, pengamanan utama bank tak boleh cuman bertumpu pada nilai saham yang digadaikan, melainkan harus dipagari melalui perjanjian kovenan keuangan yang ketat agar emiten tetap sehat serta kewajiban penambahan agunan jika harga saham turun melampaui batas haircut yang disepakati.

Secara hukum positif dan praktik perbankan Indonesia, Rahma bilang penggadaian saham oleh korporasi atau PSP kepada bank adalah hal yang sah. Sejumlah landasan hukumnya adalah sebagai berikut. 

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1150–1160 yang menyebutkan gadai dapat diberikan atas benda bergerak, termasuk benda bergerak tak berwujud seperti saham.

  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) Pasal 60 yang secara eksplisit menyatakan bahwa saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan atasnya dan karenanya dapat diagungkan dengan gadai atau jaminan fidusia, sepanjang tidak dilarang oleh anggaran dasar perseroan.

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengatur pencatatan dan penitipan kolektif efek di lembaga penyimpanan dan penyelesaian seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia, di mana mekanisme pembebanan jaminan atau gadai saham emiten yang tercatat di bursa dilakukan melalui sistem pencatatan elektronik kustodian.

Kendati begitu, sebelum menerima saham sebagai agunan, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking). 

Dalam struktur share pledge, bank memegang kontrol atas kepatuhan hukum dan eksekusi hak jaminan, berdasarkan UU Jaminan Fidusia atau hukum gadai yang berlaku. 

Jika terjadi wanprestasi, bank memiliki hak eksekusi melalui eksekusi titel eksekutorial, lelang eksekusi, atau penjualan di bawah tangan yang disepakati untuk dialihkan kepada investor baru yang layak lolos uji kelayakan. 

Baca Juga: Bunga Deposito Bank Digital Menggiurkan Hingga 9%, Awas Tak Masuk Jaminan LPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Video Terkait



TERBARU

[X]
×