kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK dorong lembaga swasta manfaatkan SID


Kamis, 03 Desember 2015 / 20:46 WIB
OJK dorong lembaga swasta manfaatkan SID


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong keterlibatan lembaga penyedia informasi swasta untuk pemanfaatan Sistem Informasi Debitur (SID). Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad bilang, kedepannya keterlibatan lembaga swasta dalam pemanfaatan data diharapkan dapat meningkatkan efisiensi lembaga keuangan.

Muliaman bilang, saat ini OJK telah menerima izin dari lima perusahaan penyedia informasi swasta atau enhancer. Tiga dari lima perusahaan tersebut telah mendapat izin prinsipal dari wasit lembaga keuangan tersebut. Salah satu di antaranya adalah Pefindo Biro Kredit.

Sementara dua di antaranya masih dalam proses. Muliaman mengungkapkan, peningkatan cakupan kapasitas data di pusat informasi ini, dilakukan dengan menggabungkan data dari public registry dan juga penyedia informasi swasta.

"Sehingga nanti bank bisa memutus kredit yang akan diberikan kepada debitur dengan lebih cepat karena sudah ada skor kredit. Jadi daripada bank harus mengolah data menggunakan banyak orang untuk menyebar ribuan aplikasi kemudian mereka harus outsource, bisa menggunakan enhancer ini," kata Muliaman di Jakarta, Kamis (3/12).

Lebih lanjut Muliaman menambahkan, OJK bisa menambah data tersebut. Nantinya, wasit lembaga keuangan ini akan membangun satu sistem layanan sistem keuangan terpadu yang dapat diakses bersama dan lebih efektif. Kelengkapan data yang nantinya akan terbentuk dalam satu sistem layanan keuangan terpadu tersebut, bermanfaat bagi OJK, BI serta pihak-pihak yang membutuhkan.

"Informasi ini bisa dimanfaatkan untuk keperluan berbagai kepentingan. Kami akan membangun sistem yang efektif dan meningkatkan peraturan pendukung terkait SID," ucap Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×