CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

OJK dorong perbankan Indonesia merger


Kamis, 13 Februari 2014 / 19:49 WIB
OJK dorong perbankan Indonesia merger
ILUSTRASI. Film Lou, film terbaru Netflix yang masuk dalam jajaran top film Netflix setelah tayang pada Jumat pekan lalu ini.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong terjadinya konsolidasi bank-bank di Indonesia. Tujuannya agar tercipta struktur perbankan yang lebih kuat.

Menurut Endang Kussulanjari Tri Subari, Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan, saat ini OJK memang sedang menangani permohonan izin merger sejumlah bank di tanah air. "Kami memang mendorong merger. Diharapkan bank-bank kita akan lebih besar asetnya dan lebih mampu bersaing," kata Endang kepada sejumlah wartawan di Jakarta, Kamis (13/2).

Endang menegaskan, kemungkinan OJK akan lebih mudah memberikan izin bank asing membeli bank domestik jika ditindak lanjuti dengan pelaksanaan merger. "Karena filosofi kami lebih mengutamakan konsolidasi. Karena konsolidasi secara alami agak susah terjadi. Jadi kalau ada mergernya, akan kami prioritaskan. Sepanjang persyaratan administratif juga dipenuhi," pungkas Endang.

Sebagaimana diketahui, OJK tahun ini sedang menangani permohonan izin merger sejumlah bank. Antara lain proses merger Bank Saudara dengan Bank Woori Indonesia demi mematuhi aturan kepemilikan tunggal dari Bank Indonesia (BI) mengingat keduanya sama-sama dimiliki oleh Woori Bank dari Korea Selatan. Ada juga permohonan merger antara Bank Umum Syariah (BUS) hasil spin off Unit Usaha Syariah (UUS) BTPN Syariah dengan Bank Sahabat Purba Danarta yang baru saja dibeli oleh BTPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×