kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,54   1,00%
  • KOMPAS100 1.055   14,86   1,43%
  • LQ45 830   12,77   1,56%
  • ISSI 214   1,32   0,62%
  • IDX30 423   7,30   1,75%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 120   1,70   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

OJK dukung penggabungan Stanchart & Bank Permata


Selasa, 28 Februari 2017 / 14:55 WIB
OJK dukung penggabungan Stanchart & Bank Permata


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif rencana Standard Chartered Bank (Stanchart) untuk melakukan merger antara Bank Permata dengan Standard Chartered Indonesia.

Irwan Lubis, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan OJK mengatakan rencana merger antara Stanchart dengan Bank Permata merupakan upaya untuk memenuhi aturan kepemilikan tunggal atau Single Presence Policy (SPP). "Kami dukung rencana mereka (melakukan konsolidasi)," ujar Irwan kepada Kontan, Senin (28/2).

Namun, terkait dengan rencana merger yang akan dilakukan Standard Chartered Bank ini menurut Irwan belum tertulis dalam rencana bisnis bank (RBB) baik Bank Permata maupun Stancart Indonesia.

Mengenai apakah Stancart sudah melakukan pembicaraan mengenai rencana ini ke OJK baik formal maupun informal, Irwan belum mau merinci lebih lanjut.

Sebelumnya, Standard Chartered Bank mengaku sudah mempunyai beberapa opsi untuk kepemilikan sahamnya di perbankan Indonesia. Salah satu opsi ini adalah menggabungkan Standard Chartered Indonesia dengan Bank Permata.

Langkah ini, menurut Bill Winters, Chief Executive Officer Standard Chartered Mengutip Financial Times, untuk memenuhi ketentuan aturan kepemilikan tunggal atau Single Presence Policy (SPP).

Sebagai informasi, saat ini, kepemilikan Standard Chartered di industri perbankan Indonesia terbagi menjadi dua bank. Pertama adalah di Bank Permata sebesar 44,56% sedangkan kedua di bank asing Standard Chartered sebesar 100%.

Bill Winters mengatakan ada beberapa opsi untuk memenuhi aturan SPP ini. Pertama adalah dengan menjual salah satu aset Standard Chartered kemudian dilakukan investasi di salah satu aset yang lain.

Kedua adalah dengan melakukan akusisi Bank Permata dan kemudian menggabungkannya dengan aset Standard Chartered Indonesia. Namun Bill Winters memastikan bahwa Stanchart tidak akan menjual saham Bank Permata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×