kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

OJK Finalisasi Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Berlaku Efektif 2026


Kamis, 11 Desember 2025 / 18:20 WIB
OJK Finalisasi Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Berlaku Efektif 2026
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan.. KONTAN/Baihaki/11/11/2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini proses penyusunan POJK tersebut dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan rencananya akan diundangkan paling lama 1 Januari 2026.

Usai diundangkan, Ogi bilang diberikan waktu bagi industri asuransi untuk menyesuaikan kondisi dengan ketentuan dalam POJK tersebut. Ia mengatakan POJK itu berlaku efektif 3 bulan setelah diundangkan.

"POJK itu berlaku efektif 3 bulan setelah diundangkan. Bagi perusahaan yang telah menyelenggarakan produk asuransi kesehatan, diberikan waktu untuk memperoleh persetujuan OJK dan menyesuaikan produk dengan ketentuan dalam POJK, yakni 1 tahun sejak POJK diundangkan," ungkapnya saat konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: OJK Menilai Repricing Premi Bakal Menekan Rasio Klaim Kesehatan

Dalam POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan akan tertuang berbagai aturan, seperti penyesuaian tarif (repricing premi) asuransi kesehatan, Dewan Penasihat Medis atau Medical Advisory Board (MAB), waiting period, Coordination of Benefit (CoB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga risk sharing.

Terkait ketentuan soal Dewan Penasihat Medis (DPM), Ogi menjelaskan akan diatur mengenai pembentukan Dewan Penasihat Medis secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan asuransi lainnya, serta Third Party Administrator (TPA) dan pihak lain yang juga memiliki kapasitas sebagai penyedia DPM.

Ia mengatakan fungsi secara umum DPM adalah memberikan nasihat kepada perusahaan asuransi untuk mendukung pelaksanaan utilization review, memberikan usulan terkait pelayanan kesehatan termasuk perkembangan baru layanan medis, serta memberikan rekomendasi kepada perusahaan asuransi dalam pengembangan produk.

Selain itu, Ogi juga angkat bicara mengenai aturan CoB yang akan tertuang dalam POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Baca Juga: OJK: Ada 77 dari 144 Perusahaan Asuransi Pasarkan Asuransi Kesehatan per Oktober 2025

Ia bilang akan diatur terkait kewajiban perusahaan asuransi dalam memprioritaskan pelaksanaan koordinasi antarpengelola jaminan melalui mekanisme pengaturan manfaat dan pembagian pembayaran klaim antara perusahaan asuransi dengan BPJS dan penyelenggara jaminan lain dalam rangka memastikan efisiensi penyediaan layanan kesehatan.

Ogi menerangkan aturan mengenai CoB juga didukung adanya penerbitan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK01.07/2025 pada 11 November 2025, yang mengatur koordinasi biaya dan koordinasi kepesertaan aktif.

"Dengan demikian, ekosistem industri kesehatan dan asuransi kesehatan akan makin lebih baik karena pengaturannya sudah dilakukan secara komprehensif," kata Ogi.

Selanjutnya: Danantara Incar Lima Sektor di Yordania Mulai Infrastruktur Hingga Transisi Energi

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Tinted Lip Balm Bukan Sekadar Pelembab Bibir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×