kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

OJK Menilai Repricing Premi Bakal Menekan Rasio Klaim Kesehatan


Kamis, 11 Desember 2025 / 17:56 WIB
OJK Menilai Repricing Premi Bakal Menekan Rasio Klaim Kesehatan
ILUSTRASI. Pertumbuhan Asuransi: Suasana di Kantor Pusat Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di JAkarta, Senin (13/10/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan aset industri asuransi jiwa akan meningkat 2%-4% pada tahun ini. KONTAN/Baihaki/13/10/2025


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut penerapan repricing atau penyesuaian premi yang dilakukan perusahaan asuransi untuk asuransi kesehatan berperan membuat rasio klaim kesehatan menurun.

Berdasarkan data OJK, rasio klaim kesehatan di industri asuransi sempat menanjak mencapai 92,69% pada 2022, kemudian meningkat kembali menjadi 97,52% pada 2023. Namun, tren menunjukkan penurunan menjadi 71,23% pada 2024 karena adanya repricing yang dilakukan beberapa perusahaan asuransi karena rasio klaim yang terbilang tinggi.

"Terkait penyesuaian premi, benar bahwa repricing membantu industri asuransi menjaga keberlanjutan produk," ucap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Transaksi QRIS Perbankan Melaju, Begini Proyeksinya Tahun Depan

Secara rinci, Ogi menjelaskan rasio klaim kesehatan untuk industri asuransi jiwa sebesar 69,86% per Oktober 2025, sedangkan industri asuransi umum sebesar 83,59%. Dia bilang rasio klaim kesehatan yang tinggi dipengaruhi oleh meningkatnya inflasi biaya medis dan peningkatan utilitas layanan.

Ogi menambahkan, repricing premi akan diatur dan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Ekosistem Asuransi Kesehatan yang ditargetkan berlaku pada tahun depan.

Soal repricing dalam POJK itu, dia bilang nantinya perusahaan asuransi dapat meninjau dan menetapkan premi atau kontribusi ulang berdasarkan riwayat klaim, peningkatan risiko, dan/atau tingkat inflasi paling banyak satu kali dalam setahun. Dengan demikian, perusahaan asuransi tidak bisa seenaknya melakukan repricing premi.

"Apakah perusahaan asuransi boleh melakukan repricing atau perubahan harga premi di setiap saat? Ini kami atur bahwa itu tidak bisa. Jadi, kalau kontrak sudah berjalan, sekurang-kurangnya setahun itu harus tetap berlaku. Repricing baru berlaku pada saat kontrak itu diperbaharui atau berakhir," ungkapnya.

Ogi menegaskan tarif premi itu tidak boleh diubah sebelum berakhir setahun. Jadi, tak ada kesempatan bagi perusahaan asuransi menaikkan premi seenaknya dengan alasan inflasi atau lainnya. Namun, saat berakhir kontrak setahun, tarif premi itu boleh disesuaikan, tetapi tetap harus dengan persetujuan pemegang polis. 

"Jadi, kalau pemegang polis tidak setuju, ya tidak dilanjut (kontrak polis). Upaya itu untuk perlindungan terhadap pemegang polis, bahwa manfaat polis dan tarif itu tidak boleh diubah sebelum kontraknya berakhir," tuturnya.

Ogi mengibaratkan seperti membeli deposito berjangka yang mana bunganya tidak boleh diubah. Namun, baru boleh diubah kalau sudah berakhir masa kontrak setahun.

Baca Juga: OJK: Ada 77 dari 144 Perusahaan Asuransi Pasarkan Asuransi Kesehatan per Oktober 2025

Seiring rasio klaim yang tinggi dalam beberapa tahun belakangan, OJK mencatat terdapat juga penurunan jumlah perusahaan yang menyelenggarakan produk asuransi kesehatan.

Pada 2023 tercatat sebanyak 81 perusahaan dari 144 perusahaan, lalu menjadi sebanyak 78 perusahaan dari 146 perusahaan pada 2024, kemudian menjadi 77 dari 144 perusahaan per Oktober 2025. 

Selanjutnya: Transaksi QRIS Perbankan Melaju, Begini Proyeksinya Tahun Depan

Menarik Dibaca: 6 Manfaat Tinted Lip Balm Bukan Sekadar Pelembab Bibir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×