kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK finalkan penambahan gateway tax amnesty


Selasa, 30 Agustus 2016 / 17:54 WIB
OJK finalkan penambahan gateway tax amnesty


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

Pekan depan, rencananya rencana pengajuan kelonggaran tersebut sudah bisa diserahkan ke Kemenkeu. Kriteria baru yang akan diberlakukan juga salah satunya kembali akan menyentuh sisi permodalan. Namun, Nurhaida belum bisa menyebutkan besaran modal yang akan dilonggarkan.

Mengingatkan saja, selain manajer investasi, sebelumnya sudah ada 19 sekuritas yang menjadi gateway. Mereka adalah, Sinarmas Sekuritas, Panin Sekuritas, CLSA Indonesia, Mandiri Sekuritas, CIMB Securities Indonesia, Trimegah Securities, RHB Securities Indonesia, Daewoo Securities Indonesia.

Selain itu, PT Bahana Securities Indonesia, Indo Premier Securities, UOB Kay Hian Securities, BNI Securities, Sucoreinvest Central Gani, Danpac Sekuritas, Panca Global Securities, MNC Securities, Pasicif Capital, Mega Capital Indonesia, dan Pratama Capital Indonesia.

Nantinya, dana repatriasi akan ditempatkan di rekening dana nasabah (RDN) khusus yang dilarang ditarik (lock up) selama tiga tahun dan juga dikontrol oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×