Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pembahasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan untuk rencana penambahan gateway dana repatriasi telah menjelang final. Nantinya ditargetkan akan terdapat 30 Perusahaan Efek (PE) dan 30 Manajer Investasi (MI).
"Finalnya nanti akan kami umumkan. Kami targetkan ada 30 MI dan 30 PE. Untuk PE, mau ada 12 lagi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (30/8).
Ia mengatakan, jika perusahaan efek semakin banyak masuk, maka dana repatriasi yang masuk melalui pasar modal akan terkelola dengan baik. Pasalnya hingga saat ini pasar modal masih sepi peminat dalam program tax amnesty.
Menurutnya, hingga saat ini aliran dana tax amnesty masih tertahan di perbankan. "Kalau secara langsung ke gateway yang masuk per minggu lalu belum ada," imbuhnya.
Sebelumnya, OJK membuka pintu bagi semua sekuritas yang ingin berpartisipasi asalkan memenuhi kriteria baru yang akan diberlakukan nantinya di luar kriteria lama yang sudah lebih dulu diberlakukan terhadap 19 sekuritas sebagai gateway.
Namun demikian, Nurhaida masih enggan untuk menjelaskan lebih lanjut terkait kriteria yang baru tersebut dikarenakan masih dalam tahap finalisasi.
"Masih dalam tahap finalisasi, kriteria sudah kita susun, hanya memperluas kriteria. Nanti kita umumkan," ujarnya.
Pekan depan, rencananya rencana pengajuan kelonggaran tersebut sudah bisa diserahkan ke Kemenkeu. Kriteria baru yang akan diberlakukan juga salah satunya kembali akan menyentuh sisi permodalan. Namun, Nurhaida belum bisa menyebutkan besaran modal yang akan dilonggarkan.
Mengingatkan saja, selain manajer investasi, sebelumnya sudah ada 19 sekuritas yang menjadi gateway. Mereka adalah, Sinarmas Sekuritas, Panin Sekuritas, CLSA Indonesia, Mandiri Sekuritas, CIMB Securities Indonesia, Trimegah Securities, RHB Securities Indonesia, Daewoo Securities Indonesia.
Selain itu, PT Bahana Securities Indonesia, Indo Premier Securities, UOB Kay Hian Securities, BNI Securities, Sucoreinvest Central Gani, Danpac Sekuritas, Panca Global Securities, MNC Securities, Pasicif Capital, Mega Capital Indonesia, dan Pratama Capital Indonesia.
Nantinya, dana repatriasi akan ditempatkan di rekening dana nasabah (RDN) khusus yang dilarang ditarik (lock up) selama tiga tahun dan juga dikontrol oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News