kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.810.000   -40.000   -1,40%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

OJK Genjot Penggunaan Aktuaria untuk Perkuat Underwriting Penjaminan


Jumat, 27 Maret 2026 / 15:22 WIB
OJK Genjot Penggunaan Aktuaria untuk Perkuat Underwriting Penjaminan
ILUSTRASI. Asosiasi Kantor Konsultan Aktuaria Indonesia (AKKAI) (DOK/AKKAI)


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan penjaminan untuk memperluas penggunaan jasa aktuaria sejalan dengan target dalam roadmap pengembangan industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini sudah terdapat beberapa lembaga penjamin yang menggunakan jasa aktuaria. Meski begitu, implementasinya belum merata di seluruh perusahaan penjaminan.

“OJK terus mendorong peningkatan penggunaan jasa aktuaria sejalan dengan target dalam roadmap pengembangan industri penjaminan,” tulis Ogi dalam jawaban tertulis PPDP RDK OJK, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Asuransi Jasindo: Permintaan Asuransi Perjalanan Saat Mudik Lebaran 2026 Meningkat

Ogi menjelaskan, penggunaan jasa aktuaria memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas underwriting berbasis risiko. Selain itu, aktuaria juga berfungsi dalam menentukan besaran Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang adil, baik bagi nasabah maupun perusahaan.

Menurutnya, penguatan fungsi aktuaria tersebut sejalan dengan target dalam Roadmap Penjaminan 2024–2028 yang menargetkan seluruh perusahaan penjaminan telah menggunakan jasa aktuaria pada 2027.

Lebih lanjut, OJK menilai penerapan aktuaria juga berkaitan erat dengan penguatan manajemen liabilitas perusahaan. Salah satunya melalui penerapan pencatatan berbasis akrual (accrual basis) dalam IJP.

Melalui pencatatan berbasis akrual, kinerja perusahaan dapat tergambar secara lebih real-time, sehingga penilaian terhadap kondisi keuangan perusahaan menjadi lebih akurat.

Adapun, OJK menilai optimalisasi penggunaan jasa aktuaria dan perbaikan pencatatan keuangan tersebut diharapkan dapat memperkuat fondasi industri penjaminan ke depan.

Dari sisi aset, industri perusahaan penjaminan mencatat pertumbuhan aset per Januari 2026 dengan nilai mencapai Rp 47,51 triliun per Januari 2026. Nilai itu tumbuh sebesar 1,96%, jika dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×